Ket. Foto: Kasat Reskrim Polres, Iptu Helmi Wildan.SH dan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Penyidik Polres TTS akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga kalinya untuk Bupati TTS, Egusem Tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik (Poi Oke). Pasalnya, dua panggilan sebelumnya, tidak diindahkan Bupati Tahun.
Panggilan pertama, tidak dihadiri Bupati Tahun tanpa alasan yang jelas. Sedangkan untuk panggilan kedua, hanya dihadiri pengacara Bupati Tahun yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Bupati dipanggilan ke dua tersebut.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Helmi Wildan.SH kepada SUARA TTS, Kamis 29 September 2022 mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya untuk Bupati Tahun. Dirinya berharap, dipanggilan yang ketiga ini bisa dipenuhi Bupati Tahun.
“ Kita lihat kondisi pak bupati, jika sudah ada di Soe kita akan segera layangkan surat panggilan yang ketiga. Sebelumnya, kita memang terhalang pelaksanaan pilkades serentak,” ungkap Helmi.
Ditanya terkait pemeriksaan saksi alih, Helmi mengatakan, pihaknya mengutamakan pemeriksaan terhadap Bupati Tahun terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan Bupati Tahun, baru diagendakan pemeriksaan saksi alih.
“ kita fokus ke terlapor dulu, dalam hal ini Bupati Tahun,” ujarnya.
Terkait adanya Informasi usaha damai di antara terlapor dan pelapor, Helmi mengaku, sempat mendengar informasi itu.
“ kita sempat dengar informasi itu, tapi kita kembalikan ke dua belah pihak (pihak terlapor dan pelapor),” terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, selaku pelapor mengatakan, dirinya saat ini masih fokus mengurus pembahasan APBD Perubahan dan Induk 2023. Jika setelah, baru akan dikoordinasikan.
“ Saya masih fokus mengurus pembahasan APBD perubahan dan induk, setelah selesai baru dikoordinasikan terkait laporan saya tersebut,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Araksi TTS, Ardi Selan mengingatkan Polres TTS untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres TTS. Hal ini menyusul lambatnya penangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan orang nomor 1 TTS ( Bupati Egusem Tahun). Dimana sejak dilaporkan pada Maret lalu, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada terlapor (Bupati Tahun). Padahal, sudah 14 saksi diperiksa penyidik dan bukti sudah diserahkan pelapor kepada penyidik. Namun sayangnya, hingga kini Bupati Tahun tak juga diperiksa penyidik.
Setelah gagal memeriksa Bupati Tahun di panggilan pertama pada 8 April lalu, hingga kini penyidik belum juga melayangkan panggilan kedua. Kini, penyidik beralasan belum melakukan panggilan karena adanya pelaksanaan pilkades. (DK)
Editor : Erik Sanu