Berita

Penerima BLT di Desa Nakfunu Dipingpong Kaur Umum

1
×

Penerima BLT di Desa Nakfunu Dipingpong Kaur Umum

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Ilustrasi

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Neki Nope

SUARA TTS.COM | SOE- Charles Feka, Kaur Umum Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  diduga mempermainkan salah satu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atas nama Pace Mauboi.

Kepada SUARA TTS.COM, Selasa 28 Juni 2022, Pace menjelaskan dirinya menerima undangan untuk mendapatkan BLT tapi ketika ia  hadir di kantor desa untuk mengantri pembayaran hingga  selesai pembayaran namanya tidak kunjung dipanggil.

Pace pun langsung menanyakan kepada Kaur umum tapi tidak mendapat penjelasan yang memuaskan sehingga ia langsung mendatangi kantor camat untuk menanyakan hal tersebut  namun lagi lagi tidak mendapat jawaban yang pasti juga.

“Mereka sudah kasih undangan untuk ikut ambil BLT tapi saya di kantor desa sampai habis pembagian  tidak dipanggil. saya langsung tanya kaur tapi tidak kasih penjelasan, begitu juga  sampai kantor camat tidak  ketemu  camat, malahan ada pegawai yang suruh untuk ketemu pendamping desa” Jelas Mauboy

Istri Pace Mauboi,Mince Tameon juga mengaku selama 3 tahap berturut-turut mereka menerima BLT namun dalam tahun ini nama mereka dihilangkan.

“Kami sudah terima BLT sudah 3 kali tapi kenapa masuk tahun 2022 ini kaget kami pung nama hilang” tanya Mince.

Ket Foto, Kaur Umum,Desa Nakfunu, Charles Feka.

Charles feka selaku kaur umum Desa Nakfunu,saat dikonfirmasi via sambungan telepon  menjelaskan bahwa saat itu ada kesalahan input nomor urut.

Charles juga mengatakan memang ada kelebihan uang Rp.900.000,sehingga keesokan harinya penerima manfaat atas nama Pace Mauboy akan dipanggil ke kantor desa guna membayar uang tersebut.

“Memang saya yang salah ketik nama , sebenarnya nomor 76 trus nomor 77 tapi  langsung nomor 78 makanya saat cek kembali ternyata salah ketik nomor urut sehingga uang lebih Rp.900.000, kami akan panggil untuk bayar”,Ujar Charles

Sayangnya Pace Mauboy sang penerima manfaat saat mendapatkan informasi kembali  mendatangi kantor desa guna menemui kaur dengan harapan akan dibayar, namun setibanya di kantor desa Pace tidak dibayar dengan alasan  bahwa ketika entri ulang nama dan NIK  itu tanda merah.

Sontak hal itulah yang membuat Pace bertanya-tanya, tanda merah itu apa sebenarnya.

SUARA TTS.COM  kembali menghubungi Kaur untuk konfirmasi hal tersebut,malah Kaur Charles  mengatakan bahwa belum dan diarahkan kembali untuk menghubungi kepala desa, karena kepala desa sebagai penguasa anggaran.(NN)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *