Ket foto ; Nampak Kapolres Gusti sedang menyerahkan sisa tulang korban kasus pembunuhan kepada keluarga korba, Selasa 24 Mei 2022 di Mapolres TTS.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM
SUARA TTS .COM | SOE – Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK menyerahkan sisa tulang ( tengkorak, panggul dan gigi) korban kasus pembunuhan, Yosina Selan kepada keluarga korban, Selasa 24 Mei 2022 di Mapolres TTS. Penyerahan sisa tulang korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik terhadap sisa tulang korban. Dimana dari hasil uji lab forensik menunjukkan sisa tulang tersebut identik dengan korban, Yosina Selan.
Kepada keluarga korban, Kapolres Gusti mengatakan, proses hukum terhadap pelaku Imanuel Nau tetap akan berjalan. Tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Soe dan kasus hukumnya sudah pada tahap penyidikan. Sisa tulang korban diserahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
“ kita baru bisa serahkan tulang korban kepada keluarga karena kita masih melakukan uji lab forensik. Hari ini kita serahkan kepada keluarga untuk selanjutnya dimakamkan,” ungkap Kapolres Gusti kepada korban.
Nampak Foto: Kapolres Gusti sedang menjelaskan kepada keluarga korban terkait proses hukum kasus pembunuhan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Yulius Tlonaen, om kandung korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres yang telah menemukan sisa tulang korban. Kepada Kapolres Gusti, Yulius meminta agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Pasca diterima, tulang korban selanjutnya akan dimakamkan di Desa Oehela.
“ jujur kami sakit hati. Kami kasih kami punya anak( korban) kepada pelaku utuh, hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,
Imanuel Nau (63), warga kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tega menghabisi nyawa sang istri, Yosina Selan (60) hanya gara-gara persoalan ayam. Pelaku yang kesal terus dimarahi korban karena menitipkan ayam kepada Saul Tkela, menghajar korban dengan menggunakan kayu kabesak hingga tewas. Mirisnya, usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti aksi terkutuknya, pelaku membakar mayat sang istri.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada SUARA TTS.COM menceritakan kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kasus pembunuhan itu bermula pada 16 April 2022, sekitar pukul 16.00 wita. Dimana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela. Dimana, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.
Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut. Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.
” Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas,” ungkap Maks, Senin 2 Mei 2022.( DK)