Berita

Panwaslu Boleng Buka Rekrutmen Pengawas PTPS

7
×

Panwaslu Boleng Buka Rekrutmen Pengawas PTPS

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com.Manggarai Barat, – Panwaslu Kecamatan Boleng membuka Rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat dibuka dari tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024, adapun jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 46, hal ini merujuk pada jumlah TPS yang terdapat di Wilayah Kecamatan Boleng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Iya betul Panwaslu Kecamatan Boleng saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk Rekrutment Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Boleng, Kami butuh sebanyak 46 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Oswaldus Bait Ketua Panwaslu Kecamatan Boleng yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Data dan Informasi di kantor Panwaslu Kecamatan Boleng.

“Sesuai juknis usia yang disyaratkan untuk menjadi PTPS paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat, untuk pendaftaran dimulai hari ini tanggal 12 September 2024 bertempat di sini (Sekretariat Panwaslu Kecamatan Boleng) lanjut Wald Bait.

Wald Bait mengatakan bahwa masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui akun media sosial Facebook Panwaslu Kec. Boleng atau datang langsung ke sekretariat. Atau melalui akun media sosial Facebook Bawaslu Kab. Manggarai Barat.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di kec. Boleng yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Boleng,” pungkas Wald Bait

Sebagai informasi menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.( Tim )

Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *