[ad_1]
“Dan harus jadi catatan juga, yang ingin jadi kepala desa itu bukan hanya dia (petahana). Orang lain juga ingin jadi kepala desa,”Jakarta (BERITA CALEG) – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Utang Suwaryo mengingatkan setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi kepala desa (kades).
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV tahun sidang 2023-2024.
“Jadi, semua diberikan kesempatan ya. Tiap orang dapat menjadi kepala desa dengan cara yang objektif, yang benar, caranya benar, didukung oleh kapabilitas, didukung oleh kemauan, kemampuan, dan keberanian untuk memajukan desa,” kata Utang saat dihubungi BERITA CALEG dari Jakarta, Senin.
Utang juga mengingatkan tiap warga negara yang ingin menjadi kades agar tidak berdasarkan ambisi terkait honor maupun bantuan untuk desa.
“Kepala desa itu kan sama dengan presiden di desa, kepala desa itu, ya, itu sebetulnya. Makanya harus baik dan benar ya (niatnya), segala-galanya,” ujarnya.
Sementara itu, ia menyarankan agar RUU Desa yang akan disahkan tersebut untuk dapat dievaluasi setelah tiga tahun diberlakukan.
Ia mengatakan bahwa evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan salah satu poin perubahan dalam RUU desa, yakni terkait masa jabatan kades.
Sebelumnya, kata dia, seorang warga negara dapat terpilih selama maksimal tiga periode dengan masa jabatan enam tahun dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian setelah RUU Desa disetujui DPR RI, tiap warga negara dapat menjadi kades selama maksimal dua periode dengan masa jabatan selama delapan tahun.
“Coba evaluasi nanti setelah undang-undang ini berlaku dalam waktu tiga tahun. Apa yang berubah di desa? Kalau terjadi perubahan, ya, boleh lah. Jangankan tiga kali periode, lima kali periode juga enggak apa-apa,” katanya.
Walaupun demikian, ia mengingatkan agar yang dapat menjadi kepala desa tidak terbatas pada petahana saja, tetapi juga membuka ruang untuk pemimpin baru.
“Dan harus jadi catatan juga, yang ingin jadi kepala desa itu bukan hanya dia (petahana). Orang lain juga ingin jadi kepala desa,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan bila evaluasi terhadap RUU Desa yang akan disahkan itu dapat terwujud setelah tiga tahun diberlakukan, maka masa jabatan untuk kades diusulkan menjadi enam tahun untuk kepemimpinan selama dua periode.
“Jadi idealnya sama saja dengan gubernur, bupati, wali kota, presiden, lima tahun dua kali periode, atau kalau ditambah, ya sudah, enam tahun. Supaya tidak sama, supaya tidak bentrok waktunya dengan pemilihan, enam tahun dua kali periode. Begitu menurut saya, ya,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula enam tahun dengan maksimal tiga periode.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © BERITA CALEG 2024
[ad_2]