Ket. FOTO : Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS.COM | SOE – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan mengingatkan panitia angket DPRD TTS untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya sesuai aturan undang-undang. Pasalnya, baik dalam UU MD3 maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya paling lambat 60 hari pasca terbentuk.
“ Kalau dalam UU sudah atur paling lambat 60 hari harus dilaporkan dalam sidang paripurna maka itu harus dilakukan. Panitia angket harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya juga kepada masyarakat,”ungkap Jhon kepada SUARA TTS. COM, Minggu 12 Juni 2022.
Dirinya menyoroti perbedaan pernyataan antara ketua panitia angket, DR Marthen Tualaka dan Wakil Ketua Panitia angket, DR. Uksam Selan tentang kerja panitia angket. Dimana menurut DR Marthen, panitia angket belum bekerja karena ketiadaan anggaran. Tapi anehnya menurut DR Uksam, panitia angket justru sudah membuat resume kerja.
Terkait anggaran, Dalam Pasal 202 UU MD3 ayat ke-2, pembentukan panitia angket diikuti dengan penetapan biaya panitia angket. Namun yang terjadi justru, DPRD tidak menetapkan anggaran untuk panitia.
“ Dua alasan berbeda yang disampaikan ketua dan wakil ketua panitia angket. Wakil sebut sudah ada resume hasil kerja tapi belum dilaporkan karena belum diadakan rapat paripurna, dan ketua angket malah sebut panitia belum bekerja karena ketiadaan anggaran. Kalau sudah tahu tidak ada anggaran untuk apa bentuk panitia angket?Kalau sudah tahu anggaran tidak ada kenapa bentuk panitia angket lalu tdk bisa bekerja,” ujarnya
Baik dalam UU MD3 maupun UU Nomor 23 sendiri lanjut Jhon, memang tidak diatur tentang batas waktu kerja panitia angket. Dalam UU tersebut juga tidak diatur soal perpanjangan waktu. Namun ditegaskan dalam kedua UU itu, panitia angket melaporkan hasil kerjanya paling lambat 60 hari setelah terbentuk dalam rapat paripurna.
“ intinya panitia angket harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada lembaga manapun rakyat. Dan rakyat harus menuntut hal itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia angket DPRD TTS diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, “Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket”. Namun hingga kini panitia angket belum juga melaporkan hasil kerjanya.
Wakil ketua panitia angket DR. Uksam Selan menyebut panitia angket sudah membuat resume hasil kerja, namun belum sempat melaporkan karena belum ada rapat paripurna. Dirinya memastikan, jika pekan depan ada sidang paripurna, maka panitia angket akan melaporkan resume kerja dalam sidang paripurna.
“ resumenya sudah ada, cuma belum ada sidang paripurna. Pekan depan ada agenda sidang paripurna kita akan laporkan resume tersebut,” ungkap DR. Uksam kepada SUARA TTS, Jumat 10 Juni 2022 di ruang kerja komisi III DPRD TTS.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sendiri diketahui tidak ada ruang bagi panitia angket untuk memperpanjang masa jabatannya. Namun saat ini panitia angket meminta perpanjang waktu. Uksam beralasan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang bagi panitia angket untuk meminta perpanjangan waktu. Aturan lebih teknis menurut Uksam, diatur dalam Tatib DPRD TTS. Namun ketika ditanya pasal dan ayat yang mengatur hal tersebut, Uksam tak mampu menjawabnya. (DK)