Uncategorized

“Nikson Jalla” Pemilik Koperasi Pah Meto Melaporkan Ke Polda NTT Tapi Ditolak

8
×

“Nikson Jalla” Pemilik Koperasi Pah Meto Melaporkan Ke Polda NTT Tapi Ditolak

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com,KUPANG– Hari ini Pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut dugaan pemerasan dan penahanan truknya beberapa waktu lalu. Namun, Nikson mengungkapkan laporannya ditolak oleh pihak Polda NTT.
Hari ini saya melaporkan Kasat Reskrim Polres Kupang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Ia kemudian diarahkan agar membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, tetapi petugas sidik tak ada ditempat bertugas” kata Nikson Jalla saat ditemui oleh Media di Polda NTT, Senin siang (16/12/24).

Nikson, menjelaskan  mereka dari Polda bilang besok baru datang lagi untuk bisa diperiksa kami punya laporan, baru bisa mereka (SPKT) bisa tindaklanjuti laporan kami, melaporkan Kasat Reskrim Polres Kupang berkaitan dengan penahanan mobil truk yang bermuatan bath mangan itu.

Pelaporan juga terkait unsur pemerasan yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Kupang dalam mediasi penyelesaian masalah, makanya dari itu  kami ingin laporkan hal itu ke Propam Polda,” ujar Nikson.

” Namun sebelumnya ada orang yang diduga anggota Polres Kupang meminta sejumlah uang dalam tahapan mediasi. Orang tersebut meminta uang untuk mengeluarkan truk milik Koperasi Pah Meto yang memuat batu mangan.

Dalam pemerasan itu terjadi tahap mediasi, ada permintaan sejumlah uang yang dalam mediasi itu ada tawar-menawar juga, entah itu benar atau tidak. Namun, yang menelpon itu memperkenalkan diri sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, yaitu Yeni Setiono,” ungkapnya.

Saya mengungkapkan upaya negosiasi, baik melalui pesan Whatsapp maupun telepon, disimpan sebagai bukti pelaporan ke Polda NTT,” paparnya.

Nikson, dalam negosiasi itu rekamannya ada serta chat WhatsApp-nya masih ada dan saya simpan sampai sekarang
selain itu” Nikson”  mengungkapkan bahwa Polres Kupang belum menetapkan kesalahan Koperasi Pah Meto.

Tapi  Polres Kupang justru mengeluarkan pernyataan jika badan usaha Koperasi Pah Meto yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2021 ilegal,” pintanya Nikson.

Badan Hukum Koperasi Pah Meto ini berbadan hukum koperasi jenisnya primer nasional dan ruang lingkup wilayah koperasi kami untuk aktivitas usaha itu seluruh wilayah yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Saya  menyayangkan truk Koperasi Pah Meto ditahan Polres Kupang meski telah memiliki izin, truk itu ditahan Polres Kupang sejak 18 Desember 2024, tetapi surat penyitaan truk diberikan kepada Nikson pada 12 Desember 2024.

Nikson, ini sangat menyedihkan karena mirisnya sudah ditahan selama kurang lebih dua minggu baru kami dapat surat penyitaan nya, untuk itu saya pemilik Koperasi Pah Meto datang Ke Polda NTT untuk melapor terkait  pemerasan oleh Kasat Reskrim.Polres Kupang,” tegasnya.( (Tim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *