BeritaPolitik

Nasib Angket Ditentukan Dalam Sidang Paripurna, Lanjut Atau Bubar Tanpa Hasil.

1
×

Nasib Angket Ditentukan Dalam Sidang Paripurna, Lanjut Atau Bubar Tanpa Hasil.

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan angkat bisa terkait nasib panitia angket. Menurut pria yang akrab disapa Egi ini, nasib angket akan ditentukan dalam sidang paripurna mendatang. Apakah lanjut, atau dibubarkan tanpa hasil.
“ nasib angket akan kita bawa dalam sidang paripurna mendatang. Karena angket dibentuk melalui sidang paripurna, maka bubar pun harus melewati sidang paripurna,” ungkap Egi kepada SUARA TTS. COM, Senin 13 Juni 2022 di ruang kerjanya.

Menurut politisi PKB ini, sesuai regulasi tidak ada ruang untuk perpanjangan waktu bagi panitia angket. Apa lagi, panitia angket sudah melewati waktu melaporkan hasil kerjanya.
“ kalau Pansus LKPJ ada ruang penambahan waktu, tapi panitia angket tidak ada,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), John Tuba Helan mengingatkan panitia angket DPRD TTS untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya sesuai aturan undang-undang. Pasalnya, baik dalam UU MD3 maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, panitia angket berkewajiban melaporkan hasil kerjanya paling lambat 60 hari pasca terbentuk.
“ Kalau dalam UU sudah atur paling lambat 60 hari harus dilaporkan dalam sidang paripurna maka itu harus dilakukan. Panitia angket harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya juga kepada masyarakat,”ungkap Jhon kepada SUARA TTS. COM, Minggu 12 Juni 2022.
Dirinya menyoroti perbedaan pernyataan antara ketua panitia angket, DR Marthen Tualaka dan Wakil Ketua Panitia angket, DR. Uksam Selan tentang kerja panitia angket. Dimana menurut DR Marthen, panitia angket belum bekerja karena ketiadaan anggaran. Tapi anehnya menurut DR Uksam, panitia angket justru sudah membuat resume kerja.
Terkait anggaran, Dalam Pasal 202 UU MD3 ayat ke-2, pembentukan panitia angket diikuti dengan penetapan biaya panitia angket. Namun yang terjadi justru, DPRD tidak menetapkan anggaran untuk panitia. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *