Berita

Meski Sudah Memakan Korban Jiwa, Pemda TTS Belum Salurkan Bantuan

1
×

Meski Sudah Memakan Korban Jiwa, Pemda TTS Belum Salurkan Bantuan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Nampak salah satu rumah warga yang terkena dampak bencana

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota 

SUARA TTS. COM | SOE – Meski bencana alam yang disebabkan oleh gelombang Russbye telah memakan korban jiwa dan merusak fasilitas umum serta rumah warga, namun hingga kini Pemda TTS belum juga menyalurkan bantuan kepada pada korban. Padahal, terhitung 1 Juli lalu, Pemda TTS sudah mengeluarkan pernyatakan bencana yang diikuti dengan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Namun sayangnya, hingga kini, para korban belum tersentuh bantuan.

Kepala Badan Penangggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTS, Yeri Nakamnanu membenarkan jika pihaknya hingga kini belum menyalurkan bantuan kepada para korban. Ia mengaku, pihaknya masih fokus melakukan pencarian kepada korban yang terbawa arus kali di Toianas.

“ kita masih memprioritaskan pencarian kepada korban hilang usai terbawa arus kali. Dua korban sudah ditemukan, sisa satu lagi yang masih dalam proses pencarian. Kita dibantu pihak TNI/Polri dan Tim masih terus menelusuri alur kali untuk mencari korban,” ungkap Yeri kepada SUARA TTS. COM, Senin 4 Juli 2022 di ruang kerjanya.

Pasca dikeluarkan pernyataan bencana lanjut Yeri, Pemda TTS bisa mencairkan dana tanggap darurat atau Biaya tak terduga (BTT) untuk melakukan penangan terhadap dampak bencana. Selain itu, pernyataan bencana tersebut, juga bisa digunakan untuk mencairkan beras cadangan pemda TTS.

“ kalau tidak salah anggaran BTT itu ada 5 Miliar,” sebutnya.

Ditanya kondisi masyarakat di wilayah Kualin yang terandam banjir Yeri mengaku, hingga kini kondisi masih aman. Namun diakuinya masyarkat membutuhkan air bersih karena sumber air yang ada masih tercemar lumpur. Oleh sebab itu, esok BPBD akan melakukan pendistribusian air bersih.

“ kita sudah koordinasi dengan pemerintah desa untuk menyiapkan tandon sebagai tempat penampungan air. Besok kita mulai lakukan pendistribusian air bersih,” terangnya.

Sesuai undangan Nomot 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana, diatur terkait tanggap darurat bencana. Seperti yang diatur pada Pasal 48, tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:

a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana;

c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

d. pemenuhan kebutuhan dasar;

e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Berdasar regulasi tersebut, maka pemda TTS diharapkan bisa bergerak lebih cepat dalam menangani kondisi bencana yang terjadi. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban para korban dan mengurangi dampak bencana. (DK)

Editor.Erik Sanu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *