Berita

Merasa Di Rugikan” Harvido Aquino Rubian” Buat Laporan Terkait Surat Palsu

81
×

Merasa Di Rugikan” Harvido Aquino Rubian” Buat Laporan Terkait Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kupangonline.com ,Kupang-Hari ini” Harvido Aquino Rubian” yang biasa disapa  Buyung mendatangi Polda NTT dan resmi melaporkan dugaan ada pemalsuan tandatangan dalam isi surat perjanjian pada tanggal 7 Desember 2020 di Polda NTT, Jumat  pagi (19/7/24).

Pelapor, Harvido Aquino Rubian datang di Polda NTT sekira pukul 10.30 wita  dan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Firma Hukum ABP, yang tampak hadir Akhmad Bumi, SH, Yupelita Dima, SH., MH dan Ayub Codey, SH.

” Akhirnya dengan laporan diterima SPKT Polda NTT No. STTLP/B/202/VII/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Juli 2024, surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh PS. KA Siaga 1 SPKT u.b Banum SPKT, Aipda Rolas Nadeak.

Dalam keterangan Kuasa Hukum, Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Polda NTT seusai melaporkan dugaan adanya  pemalsuan menjelaskan kaluem kami yakni, Harvido Aquino Rubian  melaporkan ada pemalsuan perjanjian pada tanggal 7 Desember 2020, dugaan pemalsuan isi surat dan tandatangan perjanjian.

Akhmad, dalam perjanjian pada tanggal 7 Desember 2020 yang diduga palsu tersebut kemudian dibawah ke Pengadilan untuk disahkan dengan  akta van dading tanggal 15 Desember 2020 melalui Keputusan 252 tahun 2020. Itu yang dilaporkan hari ini.

“Laporan tandatangan dan isi surat perjanjian yang diduga palsu, Itu yang hari ini klien kami laporkan dan laporan resmi diterima oleh Polda NTT,” kata Akhmad.

Sebagai Kuasa hukum  dalam perkara ini akan ada laporan lain menyusul, termasuk laporan terkait eksekusi, dalam perintah eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang tahun 2022  dan 2023  pada obyek atau eksekusi rill berdasarkan apa,” pintanya.

Tapi tidak ada sama sekali perintah dari hakim atau pengadilan atas obyek tersebut  yang dieksekusi, kenapa dikeluarkan surat perintah eksekusi,  hari ini laporan terkait surat dan tandatangan palsu, terkait eksekusi belum kami laporkan hari ini;” paparnya.

Akhmad, menambahkan sumbernya dari perjanjian tanggal 7 Desember 2020 yang diduga palsu itu, bukan pihak materil yang tandatangan tapi ditandatangani oleh pihak lain yang tidak berwenang dan eksekusi itu adalah akibat yang nyata adanya berdasarkan akta van dading Nomor 252.

” Dalam Akta van dading dalam perintahnya menghukum para pihak untuk tunduk pada perjanjian yang dibuat, juga ada pihak yang tandatangan itu, bukan pihak materil yang tandatangan dan dalam akta van dading  untuk itu tidak ada sama sekali perintah atas obyek yang dieksekusi tersebut.

Kita masih ada tiga atau empat laporan lagi, untuk itu kami kuasa hukum hanya menjalankan perintah klien atau pelapor sesuai surat kuasa khusus yang diberikan, juga tidak ada kepentingan lain.

Kita tahu bahwa, perbuatan membuat surat palsu diancam 6 tahun penjara sesuai  Pasal 263 ayat (1 dan 2) KUHP, ayat (1) KUHP, untuk itu barang siapapun yang  membuat surat palsu atau memalsukan surat itu , yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan.

Untuk itu  sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan;” jelas Akhmad.

Akhmad, kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian  bagi akan dihukum karena  dalam pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Ayat (2): “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan kerugian.

Memasukan keterangan palsu dalam akta otentik diancam 7 tahun penjara dan dapat diperberat 8 tahun penjara sesuai Pasal 266 dan 264 KUHP,

Ayat (1) pasal 266 KUHP: “Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau mempergunakkannya itu mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Ayat (2) “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Junto (pasal perberat): Pasal 264 ayat (2e) KUHP: Dipenjara selama-lamanya 8 (delapan) tahun, apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah surat utang dari sesuatu perikatan. Ayat (1e): Jika dimasukkan kedalam surat autentik. (Sajid/Red) ,” tutup Kuasa Hukum, Akhmad Bumi.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *