Politik

Mendagri RI Tito minta bawaslu awasi ASN di Sultra jelang Pemilu 2024

1
×

Mendagri RI Tito minta bawaslu awasi ASN di Sultra jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Kendari (BERITA CALEG) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) TIto Karnavian meminta kepada badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) untuk lebih ketat mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 untuk menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas ASN.

Mendagri RI Tito Karnavian di Kendari Jumat, mengingatkan kepada seluruh ASN di wilayah Bumi Anoa agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak kepada calon peserta pemilu.

“ASN harus netral,” kata Tito usai melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh unsur penyelenggara pemilu, yakni komisi pemilihan umum (kpu) dan bawaslu di salah satu hotel di Kota Kendari, Sultra.

Dia berharap agar bawaslu dapat memaksimalkan pengawasannya menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, terutamanya terhadap ASN.
“Bawaslu kan lembaga independen, kita harapkan dapat memaksimalkan perannya,” ujarnya.

 


Suasana Rakor yang dipimpin oleh Mendagri RI Tito Karnavian. (Berita Caleg/La Ode Muh Deden Saputra)




Mendagri RI itu juga meminta kepada bawaslu agar segera menindak oknum ASN yang terlibat atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar dengan melaporkannya ke komisi ASN untuk diberi sanksi.

“Kalau memang ada ASN yang sudah diingatkan oleh pemerintah tetap melanggar, berikan sanksi dan memberikan rekomendasi,” sebutnya.

Tito menyebutkan bahwa beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar, mulai dari sanksi administrasi, penundaan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.

“Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapatkan rekomendasi atau keputusan dari bawaslu terhadap oknum yang bersangkutan,” jelasnya.

Bahkan, kata Tito, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana, dan hal tersebut bawaslu juga bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.

“Tim gabungan, di antaranya ada Polri dan Kejaksaan. Ini bisa diproses hukum juga,” ungkapnya.

Baca juga: Mendagri harap Polri aktif petakan potensi konflik jelang Pemilu 2024

Baca juga: Mendagri minta ASN jaga netralitas jelang Pemilu 2024

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *