Kupangonline.com,Kupang– LBH Bintang Fajar Iustitia Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penelantaran anak, yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD aktif asal Partai Hanura, Mokris Lay pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Kita sebagai kuasa hukum dari LBH Bintang Fajar Iustitia sudah bersurat ke BK untuk menunggu proses tindak-lanjut setelah Mokris Lay telah ditetapkan tersangka, kita terus kawal dan dampingi” kata Kuasa Hukum, Erlyn Kupa, Kamis siang (7/8/25).
Pendamping Korban sekaligus Aktifis Perempuan, Sarah Lerry Mboeik, menjelaskan, dalam kasus penelantaran dengan korban AW, sebagai pendamping telah melakukan advokasi dan mendapat mandat untuk mendampingi.
Untuk itu, tambah Lerry, pasca Mokrianus Lay ditetapkan jadi tersangka, dirinya minta BK DPRD Kota Kupang untuk segera tindaklanjuti atau proses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, terhadap pelaku yang juga anggota legislatif yang melakukan penelantaran, agar membuat efek jera.
Yang kami heran di tingkat DPRD itu mengatakan pelanggaran sedang, sedangkan ditingkat pidana ancaman hukumannya diatas lima tahun, rujukan apa yang dipakai BK, ini disinyalir ada konflik kepentingan,” ujar Lerry Mboeik.
Dalam kasus ini, sebagai korban penelantaran yang telah melaporkan soal ini sejak tahun 2023, baik ditingkat Kepolisian maupun Lembaga DPRD, namun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam ini kasusnya seperti setrikaan, sejak tahun 2023 tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan istilah kalau bisa dibikin lambat kenapa harus cepat, untuk itu, pasca ditetapkan jadi tersangka kami dorong BK segera tindaklanjuti,” ucap Lery Mboeik.
Tambah Evan Adoe, Kuasa Hukum LBH Bintang Fajar Iustitia, mengapresiasi kerja Polda NTT yang sudah melakukan penetapan status tersangka pada Mokris Lay dan dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
LBH pada dasarnya berfokus pada pemenuhan unsur tersebut, baik nanti naik ke tahap kejaksaan atau persidangan dengan harapan majelis hakim dan para APH bisa bersifat objektif untuk melihat unsur – unsur tindak pidana yang telah terpenuhi, apalagi kasus ini sudah dari tahun 2023 dan baru ditetapkan tersangka pada tahun 2025,”jelas Evan.(Xx)












