Kupangonline.Com– Polres Kupang telah menetapkan pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla dan sopirnya Yesua Koenunu sebagai tersangka tindak pidana tambang mangan ilegal.
Kuasa hukum dari tersangka, Ediyanto Silalahi, menuding penetapan tersangka itu bahwa sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kami melihat ini sebuah kriminalisasi, ada kesewenang-wenangan kepolisian,untuk itu kami sudah buat laporan ke Mabes Polri kemarin” kata Ediyanto Silalahi dalam keterangannya, Jumat malam (7/2/25).
Ediyanto, mengeklaim kliennya itu telah memiliki izin resmi tambang mangan di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, ia merasa bahwa penetapan tersangka tersebut itu sangatlah janggal, ia juga menyesalkan keputusan polisi yang langsung menahan kliennya itu.
Orang memiliki izin, apa pantas diperlakukan seperti ini? Kami sebagai orang hukum merasa keberatan melihat tindak ini,” ujarnya.
Ediyanto, Polres Kupang harus memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
” Kami selain melapor ke Mabes Polri juga tetap menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut,
Dengan upaya hukum praperadilan kami tetap lakukan,” ungkapnya.
Lanjut” Ediyanto bahwa tersangka langsung ditahan
Polisi telah memeriksa Nikson Jalla sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
” Nikson dan supir truk Yesua diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang sejak Kamis (6/2/2025) pagi dan langsung ditahan.
Ini panggilan kedua sebagai tersangka, kami diperiksa dari pagi sampai sekarang (Kamis malam) dan belum dibolehkan untuk pulang,” ujar Nikson saat di Polres Kupang.
Ediyanto, juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Oelamasi atas penetapan tersangka terhadap kliennya;” jelasnya.(X)