Uncategorized

Kuasa Hukum Jelaskan Koperasi Pah Meto  Bukan Ilegal Tapi Punya Ijin Lengkap Dari Kementerian

0
×

Kuasa Hukum Jelaskan Koperasi Pah Meto  Bukan Ilegal Tapi Punya Ijin Lengkap Dari Kementerian

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.Com–  Kuasa Hukum dari Koperasi Pah Meto, Ediyanto Silalahi dalam keterangannya , Selasa malam (4/3/25) Ia mengatakan bahwa, Koperasi Pah Meto itu bukan Ilegal tapi dia mempunyai ijin lengkap yang sah dari Kementrian dan yang dikatakan dalam salah media Online bahwa, Koperasi Pah Meto itu Ilegal itu tidaklah Benar.

Dalam.persidangan di pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Ediyanto katakan karena kita kurang Fakta-fakta  atau pembuktian  dari saksi saja.

Bagaimana mungkin dibilang Ilegal Koperasi Pah Meto sedangkan ijinnya lengkap semua, dan pengangkutan itu permintaan dari Kepala Desa bukan melakukan tambang disana hanya mengangkut batu itu juga diminta oleh Kepala Desa itu sendiri, yang notabene itu katanya batu milik warga di desa tersebut ini permintaan dari Kepala Desa hanya untuk mengangkut dan tidak ada tambang disana,” kata Ediyanto.

” kalau dibilang Ilegal Pah Meto ini punya ijin-ijin itu semua  dan lengkap pengangkutan sama tambang, kalau dia punya tambang wilayahnya ada di sana di Desa Naunu sesuai dengan ijinnya.

Tambah “Ediyanto, kalau dia mengangkut dari tempat lain itu atas permintaan Kepala Desa dan bukan menambang disana, itulah salah saru kekeliruan dari sebuah pemberitaan ini dari salah satu media Online.

Dengan adanya pemberitaan ini harus bisa diklarifikasi bahwa Pah Meto memiliki ijin dan itu sangatlah jelas, ijin tambang dan ijin pengangkutannya jadi dibilang Ilegal itu sangatlah keliru,” ujarnya.

” Kalau atas permintaan Kepala Desa untuk mengangkut batu itu ada dan buktinya ada juga suratnya itu  lengkap semua.

Ediyanto, jelaskan bahwa, yang kita bantah dalam PraPeradilan ini adalah prosedur secara apakah sah cacat formilnya apa tidak itu saja, yang kita uji di pra peradilan itu.

Kalau kita masuk ke materi pokok perkara itu nanti, ini baru cacat formilnya yang kita uji di pra peradilan.

Jadi ini bukan dikatakan Ilegal itu salah dan keliru,terkait salah satu berita itu sangatlah menyesatkan dan dari pihak kepolisian itu seolah-olah mengabaikan dan itulah yang kita uji di pra peradilan, karena saksi fakta kita tidak bisa hadirkan dan kemungkinan atau ada tekanan itu yang belum bisa saya menjelaskan dengan detail dan nanti pada saat persidangan pokok perkara disitulah nanti semuanya bisa terkuak atau terbongkar apa yang terjadi semua kita dipersidangan berikutnya,” tegas Ediyanto Silalahi Kuasa Hukum dari Koperasi Pah Meto.( Xx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *