Uncategorized

Kuasa Hukum BK Menunggu Hasil Dari Kepolisan Mau Seperti Apa Lagi Karena Sudah Tersangkah

59
×

Kuasa Hukum BK Menunggu Hasil Dari Kepolisan Mau Seperti Apa Lagi Karena Sudah Tersangkah

Sebarkan artikel ini







 

Kupang– Kasus Penelantaran Anak dan Istri yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Kupang” Mokrianus Lay” Kepolisian sudah dalam proses untuk pelimpahan ke Kejaksaan saat ini.

Terkait tanggapan Badan Kehormatan(BK) DPRD Kota Kupang bahwa, kasus yang sedang bergulir tentang penelantaran anak dengan pelaku” Mokrianus Lay” pada dasarnya fungsi dari pada sangsi itu adalah mendisiplinkan atau membuat suatu perubahan” kata Kuasa Hukum dari Anggi Widodo, Stevan Adoe ditemui dicafe Osten Kupang, Rabu malam (20/8//25).

Kupang online.com Kupang-” Stevan, perubahan dalam hal ini harus dilihat juga dimana Mokrianus Lay, sebagai seorang anggota dewan yang merupakan mandat dari bagi masyarakat, patut melakukan satu perubahan berdasarkan itu putusan dan kemudian dia harus merangkul kembali bersama istrinya atau kemudian mengupayakan nafkah dan perhatian kepada anak-anaknya.

” Yang menjadi persoalan adalah sejak putusan tahun 2023 itu yang waktu itu Badan Kehormatan itu masih anggota dewan yang lain, dengan formasinya tidak sama dengan Badan Kehormatan tahun 2025,” ujarnya.

Stevan, sampai hari ini ketika formasinya berubah disini tidak melakukan apa-apa, bahkan sampai sudah ditetapkan sebagai Tersangkah oleh pihak dari Kepolisian.

Tambah Kuasa Hukum “Anggi” sebagai wakil rakyat yang merupakan mandat taris juga merupakan wajah dari lembaga Negara, harusnya memberikan contoh dan kemudian DPRD Kota juga harus ambil satu tindakan yang tegas bukan kemudian beralasan bahwa sudah pernah ditangani kasus ini,” ucap Stevan.

” Tapi logikanya begini kalau orang pernah mencuri lalu keputusannya yang sudah jelas bahwa buktinya ia mencuri, setelah masih lagi mencuri apakah dia tidak bisa ditindak lagi dan ini yang menjadi pertanyaan besar,sebenarnya ini ada apa.

Sebagai masyarakat dan juga orang yang bergulir dalam perkara ini, saga sebagai kuasa hukum merasa DPRD Kota Kupang harus segera mengambil tindakan yang tegas,” jelas Stevan.

Kalau BK menunggu hasil dari kepolisian dan kepolisian sudah dalam proses untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Sehingga menunggu hasil dari kepolisian ini menunggu hasil yang seperti apa lagi bentuknya karena sudah ditetapkan sebagai tersangkah,”tutup Kuasa Hukum Stevan Adoe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *