[ad_1]
Jakarta (BERITA CALEG) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan dokumen pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) lengkap.
“Sebelum sampai ke sini kan ada tim verifikasi dengan liaison officer (LO) gabungan partai politik, sudah diperiksa dinyatakan lengkap,” ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen. Hasyim menjelaskan dalam tahap verifikasi, KPU akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan Anies dan Cak Imin.
Ia pun mengatakan jika ternyata dokumen belum sepenuhnya lengkap dan benar, KPU akan memberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki.
“Nanti ada kesempatan sekiranya belum maka ada kesempatan untuk kelengkapan dan perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen dinyatakan memenuhi syarat setelah tahapan verifikasi.
“Ketentuan penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah lengkap atau tidak lengkap,” jelas Idham.
Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis pagi.
KPU menjadwalkan pasangan itu mendaftar pada pukul 08.00 WIB, tetapi lautan massa yang memadati Jalan Imam Bonjol menyulitkan Anies-Muhaimin beserta rombongan petinggi partai Koalisi Perubahan masuk ke Kantor KPU RI.
Rombongan Anies-Muhaimin baru masuk ke dalam Kantor KPU RI sekitar pukul 09.45 WIB.
Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi, antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
Istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis, juga mendampingi suaminya mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Anies-Muhaimin sebut berkas pendaftaran Pilpres 2024 memenuhi syarat
Baca juga: Anies percaya KPU profesional sehingga hasil Pilpres 2024 kredibel
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023
[ad_2]