Politik

KPU Rejang Lebong buka pelayanan warga pindah lokasi memilih

1
×

KPU Rejang Lebong buka pelayanan warga pindah lokasi memilih

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Rejang Lebong, Bengkulu (BERITA CALEG) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membuka pelayanan pindah lokasi memilih pada Pemilu 2024 mendatang untuk warga di daerah itu.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 208.394 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 105.311 orang dan pemilih perempuan 103.083 orang.

“Saat ini kita tengah membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pelayanan DPTb ini untuk pindah memilih dengan batas pengurusannya ada yang 30 hari sebelum pemilihan, dan ada yang tujuh hari sebelum pemilihan,” kata dia.

Baca juga: Enam jaksa tangani kasus penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong

Dia menjelaskan perkembangan warga yang memanfaatkan pelayanan DPTb ini setiap bulan dilaporkan pihaknya ke KPU Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini jumlah warga setempat yang telah mengurus pindah memilih ke luar daerah, kata dia, sebanyak 48 orang dan pemilih dari luar yang akan memilih di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 20 orang.

“Prosesnya dilakukan di sistem daftar pemilih (Sidalih) KPU RI, posko kita buka di tingkat PPS tersebar dalam 156 desa dan kelurahan, kemudian di tingkat PPK dan KPU Rejang Lebong,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah prioritaskan pengembangan eks transmigrasi di Rejang Lebong

Kalangan masyarakat Rejang Lebong yang akan pindah memilih bisa mendatangi posko pelayanan DPTb terdekat dan pelayanan diberikan setiap hari kerja.

“Mereka yang akan mengurus pindah memilih ini tidak bisa diwakilkan, jadi harus datang langsung dan akan diproses secara online,” tambah dia.

Menurut dia, untuk pengurusan DPTb hingga 30 hari sebelum pemilihan atau tanggal 15 Januari 2024 berlaku untuk sembilan kategori diantaranya berlaku di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Baca juga: Debit air baku Perumda Air Minum Rejang Lebong menyusut

Selanjutnya penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisli, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

Sedangkan untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan yakni tanggal 7 Februari 2024 diantaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *