Berita

KPP Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Meningkatkan Pelayanan Perpajakan

4
×

KPP Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Meningkatkan Pelayanan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com,KUPANG– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama pemangku kepentingan di Aula Sumba Gedung Keuangan Negara Kupang, Rabu  (14/8/24).

Kegiatan yang dihadiri oleh pemangku kepentingan dari berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda untuk mewakili unsur-unsur lapisan masyarakat, yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, perwakilan dunia usaha, organisasi, yayasan, tokoh masyarakat, perkumpulan profesi, massa media, serta perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Forum yang dihadiri oleh 37 peserta tersebut terdiri dari tiga agenda yaitu pemberian apresiasi Wajib Pajak, peninjauan ulang Standar Pelayanan, dan sosialisasi materi perpajakan.

Membuka kegiatan, Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Gito Budi Naryanto mengungkapkan bahwa kegiatan FKP bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Kupang. 

“Kami mengundang perwakilan pemangku kepentingan dalam kegiatan ini dengan harapan dapat meningkatkan keterlibatan aktif dari pengguna layanan terutama dalam menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan KPP Pratama Kupang sehingga kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang kami berikan”, tutur Gito dalam Berbagainya.

Gito menyampaikan bahwa total penerimaan pajak KPP Pratama Kupang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusinya terhadap penerimaan pajak tahun 2023 di wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Apresiasi juga dilakukan melalui penyerahan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2022 secara tepat waktu dan memiliki kontribusi besar pada setoran penerimaan pajak tahun 2023.

Gito juga juga menyampaikan isu-isu penting seperti implementasi Coretax yaitu sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP). Selain itu disampaikan juga upaya dan komitmen KPP Pratama Kupang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

Pemaparan materi terkait peninjauan ulang Standar Pelayanan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Moh Rasyid Ridho. Ridho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan FKP bertujuan untuk meninjau kembali Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Beberapa Standar Pelayanan yang dilakukan penyesuaian sebagai dampak perubahan regulasi serta saluran kelancaran juga mengalami penyesuaian pasca berakhirnya status pandemi Covid-19”, tutur Ridho.

Selain itu, juga disampaikan sosialisasi terkait aspek perpajakan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Kepala Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka, serta terkait Surat Seksi Keterangan Bebas (SKB) dan validasi PPh atas kewenangan atas tanah dan/atau bangunan yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Antonia Pereira Dos Santos.

Pada sesi akhir kegiatan, langsungkan sesi diskusi dan tanya jawab yang memfasilitasi peran aktif para pemangku kepentingan dalam menyampaikan pertanyaan, saran, maupun masukan.

Forum ini menghasilkan kesepakatan berupa perencanaan 114 Standar Pelayanan hasil peninjauan ulang di lingkungan KPP Pratama Kupang. Informasi layanan dan Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang telah ditetapkan dapat diakses melalui kanal Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang yaitu instabio.cc/pajakkupang.

KPP Pratama Kupang juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang Terbaik, Cepat, Tepat, dan Tanggap kepada Wajib Pajak sesuai dengan Janji Layanan KPP Pratama Kupang, yang juga dituangkan dalam Maklumat Pelayanan yang berbunyi “Dengan ini kami menyatakan mampu menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Atas layanan yang diberikan, Wajib Pajak dapat memberikan penilaian melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan secara rutin setiap triwulan. Pada periode Triwulan II Tahun 2024, KPP Pratama Kupang meraih Indeks Kepuasan Masyarakat yang terdiri dari Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 99,00 dan Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 98,50 dengan kategori Sangat Baik.

Gito mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadiran dan masukan yang diberikan. Diharapkan dengan adanya forum ini KPP Pratama Kupang dapat senantiasa melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *