Politik

Komisi VI DPR ingatkan Telkom jangan merugi akibat kehadiran Starlink

5
×

Komisi VI DPR ingatkan Telkom jangan merugi akibat kehadiran Starlink

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta (BERITA CALEG) – Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengingatkan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom, jangan sampai merugi akibat kehadiran layanan Starlink di Indonesia.

“Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Telkom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pj Bupati Klungkung sambut baik kehadiran Starlink milik Elon Musk

Menurut dia, jangan sampai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan, jika nantinya Starlink masuk ke seluler. Dia juga mempertanyakan apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC).

“Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang adil. Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi,” katanya menegaskan.

Baca juga: Menkominfo minta Starlink buka kantor operasional di Indonesia

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyatakan di tahap awal, kemungkinan Starlink tidak melakukan tekanan-tekanan dalam berusaha. Tetapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Evita Nursanty menyatakan, Elon Musk tidak berinvestasi, tetapi hanya menggunakan Indonesia sebagai pasar untuk berjualan Starlink.

“BUMN harusnya teriak dan mendesak pemerintah bersikap adil, dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Kalau Starlink bisa menyediakan layanan internet di bawah Rp100 ribu, usia Telkomsel mungkin cuma lima tahun lagi,” katanya menegaskan.

Baca juga: Layanan internet berbasis satelit dukung operasional Kota Nusantara

Sebagai pemain di industri internet, lanjut Evita, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.

Baca juga: Menko Marves nilai Starlink bantu pendidikan-kesehatan pelosok RI

Sebelumnya, Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk bisa beroperasi di Indonesia.

“Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar salah satu perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca juga: Presiden Jokowi dan Elon Musk akan resmikan layanan Starlink di Bali

Krishna juga menegaskan bahwa Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di tanah air.

Starlink, kata dia, telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.

Krishna juga mengatakan bahwa semua perizinan, termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dirjen IKP: Masuknya Starlink dorong operator lokal tingkatkan layanan

Baca juga: APJATEL berharap Starlink sediakan layanan telekomunikasi di daerah 3T

Pewarta: Fauzi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © BERITA CALEG 2024

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *