kupangmedia.com, Kupang – Perjuangan untuk mendapatkan keadilan hukum terus dilakukan oleh Laurens Akoit (75) demi mempertahankan tanah yang diperoleh dari Pemerintah Kota Kupang yang telah ditempatinya selama 40 tahun lamanya.
Bidang tanah seluas 900 meter persegi yang terletak di wilayah Kelurahan Kelapa Lima tersebut saat ini dalam status sengketa gugatan perdata yang sempat berproses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang putusannya berupa Mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
Pihak Laurens Akoit sebagai Tergugat saat ini sementara melanjutkan proses Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang, dan saat ini prosesnya sementara menunggu memori kontra banding.
Demikian penjelasan Laurens Akoit didampingi Kuasa Hukummya, Benediktus Balun kepada insan media di Kupang, Selasa 3 Februari 2026 petang.
Laurens menceritakan awal mendapatkan tanah kosong dari Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 1979 silam, dan saat itu dia dan keluarganya berdomisili di dalam Komplex Bengkel Misi Keuskupan Agung Kupang.
Setahun kemudian, 1980, secara legal dan diketahui pemerintah setempat, Laurens bersama keluarganya menempati tanah tersebut dan mengusahakannya, serta diarahkan agar mengurus status dan legalitas tanah menjadi hak milik.
Laurens berusaha semampunya mengurus administrasi di Kantor Pertanahan termasuk membayar pajak tanah selama beberapa tahun, namun belum dapat menyelesaikannya karena terkendala biaya.
Namun, Tahun 2011 timbul masalah lain berupa terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ir. John Manahutu dan kepemilikannya telah berpindah tangan kepada Ade Sabah melalui proses jual-beli.
Sejak saat itu, pihak Ade Sabah melayangkan Gugatan terhadap Laurens Akoit perihal Penyerobotan Tanah ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Hasil putusan majelis yang mengadili perkara tersebut berupa mengabulkan sebagian gugatan tersebut, serta pihak penggugat juga memaksa agar Laurens Akoit bersama keluarganya untuk segera mengosongkan tanah tersebut.
“Sampai saat ini, saya dan keluarga sudah tempati tanah ini dan tetap pertahankannya sampai kapan pun, sebab tanah ini diberikan secara legal oleh Negara melalui Pemerintah Kota Kupang kepada saya, sehingga saya berhak atas tanah ini, hanya saja terkendala pengurusan SHM karena biaya,” ungkap Laurens.
Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah menyerobot tanah siapa pun, sebab telah menempati lahan kosong tersebut dengan izin Pemerintah sejak tahun 1979, dan telah ditempati selama 40 tahun untuk bertahan hidup.
Berbagai upaya telah dilakukan termasuk melaporkan ke Kementerian HAM dan langsung direspon oleh Menteri HAM, Natalius Pigai bahkan berjanji akan menuntaskan perkara tersebut.
Selain itu, jauh sebelum masalah tersebut, Laurens juga telah beberapa kali memenuhi panggilan pemerintah, mengurus IMB, membayar pajak, serta mengajukan Permohonan resmi kepada Wali Kota, Gubernur, Kantor Pertanahan, hingga ATR/BPN, namun belum mendapatkan keadilan hukum.
Ungkap Kejanggalan Dalam Persidangan
Kuasa Hukumnya, Benediktus Balun menambahkan, dalam fakta persidangan, pihak kuasa hukum tergugat menilai dan mempertanyakan dasar penerbitan SHM seluas 600 meter persegi atas nama Ir. John Manuhutu tahun 2011 tanpa ada proses pengukuran dari Petugas Kantor Pertanahan ATR/BPN.
“Kami mempertanyakan keterangan bahwa pengukuran tanah oleh Kantor ATR/BPN pada tahun 2010, kemudian sertifikat SHM terbit pada tahun 2011 atas nama Ir. John Manuhutu yang diketahui berdomisili di Pulau Sumba, bahkan batas-batas tanah dalam SHM tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” terang Benediktus.
Kejanggalan lain, saksi dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN juga tidak dihadirkan dalam persidangan, dan harapannya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di Tingkat Banding sehingga kliennya memperoleh keadilan hukum dalam perkara tersebut. (tia)












