Uncategorized

Ketua DPRD Kota Kupang Bersama Anggota Sangat: Geram Dengan Camat Alak Dinilai Tidak Hargai Lembaga DPRD Kota Kupang

78
×

Ketua DPRD Kota Kupang Bersama Anggota Sangat: Geram Dengan Camat Alak Dinilai Tidak Hargai Lembaga DPRD Kota Kupang

Sebarkan artikel ini







 

Kupangonline.com,Kupang– DPRD Kota Kupang geram karena Camat Alak dinilai tidak menghargai lembaga setelah tidak menghadiri rapat Komisi yang telah dijadwalkan secara resmi.

Ketidakhadiran ini dianggap sangat mencederai wibawa lembaga DPRD serta menghambat jalannya pembahasan agenda pemerintahan yang penting.

Dalam rapat paripurna, anggota Komisi 1 menyampaikan kekecewaan keras terhadap Camat Alak yang tidak hadir tanpa keterangan resmi.

“ Kemudian kita geser Camat, para camat tapi kemudian lagi-lagi beliau ini belum datang. Muncullah dua orang berkaus oblong untuk ikut.

Ini satu hal yang kemudian saya berpikir wibawa DPR ini dirongkokan,” tegas salah satu anggota Komisi 1.

Komisi 1 bahkan telah menunda rapat selama 30 menit sebagai bentuk kelonggaran, namun ketidakhadiran tetap berlangsung.

Para anggota dewan sepakat bahwa rapat harus berlangsung secara profesional dan bermartabat. Karena itu, kejadian ini dipastikan dicatat dalam laporan Komisi agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Pelt memastikan langkah tindak lanjut telah dilakukan. “Itu sudah dilaporkan ke kami dan kemarin sore saya langsung melapor ke Pak Walikota dan saya perintahkan pemeriksaan terhadap Camat Alak.

Laporan ke Inspektorat juga sudah saya teruskan terkait ketidakadiran dan kehadiran menggunakan kaos oblong, Ia menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran kedisiplinan, tindakan tegas akan diterapkan,” jelas Jefry Pelt.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja pun juga menyoroti lemahnya koordinasi antar unsur pemerintah dan menegaskan pentingnya menghormati lembaga serta agenda resmi.

Dalam forum tersebut siang tadi, kamis (27/11/25) dalam ruang sidang, Ketua DPRD Kota Kupang,Richard Odja menyampaikan bahwa, bahkan Walikota Kupang pun saat dipanggil Sekretariat Negara tetap menyesuaikan dengan agenda sidang sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga. Karena itu, sikap pejabat yang menganggap rapat Komisi tidak penting dinilai sebagai pelanggaran kedisiplinan yang tidak dapat dibiarkan.

Richard meminta Komisi 1 segera memanggil Camat Alak untuk menyelesaikan persoalan ini secara resmi. “Saya punya anggota harus dihormati. Kita bekerja untuk masyarakat, jadi jangan buat kesan bahwa ada hal lain yang lebih penting daripada lembaga ini,” tegasnya.

” Rapat kemudian diskor untuk memberi ruang penyelesaian lanjutan. DPRD menegaskan bahwa pelanggaran kedisiplinan pejabat daerah tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan dan akan tetap diproses sesuai mekanisme lembaga.(Xx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *