Uncategorized

Ketua Bawaslu NTT Terkait Kasus Pilkada Belu Masih Menunggu Panggilan Jadwal Sidang Dari MK

23
×

Ketua Bawaslu NTT Terkait Kasus Pilkada Belu Masih Menunggu Panggilan Jadwal Sidang Dari MK

Sebarkan artikel ini

Kupangoline.com– Kupang-Dalam sengketa Pilkada Kabupaten Belu, menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik dalam rangkaian sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da. P Sarmento, S.Si dalam keterangannya saat ditemui Media dikantor Bawaslu Provinsi NTT, Senin siang (6/1/25) Ia mengatakan bahwa terkait dengan sengketa tentu ruangnya langsung di Makamah Konstitusi (MK) dan juga di sampaikan oleh Pasangan Calon
Bersama sembilan kabupaten lainnya, pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere dari Paket Sehati resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024.

Selain menggugat hasil pemilu, tim pasangan ini juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Vicente Gonsalves Hornai, calon Wakil Bupati dari Paket Sahabat Sejati.

Nonato, karena “Vicente”  diduga tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana, yang dianggap dapat memengaruhi keabsahan pencalonannya.

” Dengan berdasarkan laporan Tim Paket Sehati, Vicente Gonsalves Hornai diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan pada tahun 2003.

Hukuman tersebut dijatuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No. 186/PID/B/2003/PN.ATB. Ia terbukti bersalah atas kasus membawa lari seorang perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau walinya.

Sedangkan proses penanganan pelanggaran itu proses penanganannya sudah di lakukan oleh pihak Gakumdu di kabupaten Belu, yaitu sejak sebelum Natal kemarin sampai dengan besok selasa 7 Januari 2025 hari penanganan,” ujar Nonato.

Kalau nanti sidang di Belu tergantung pembahasan dari teman-teman penegak hukum belu  baik dari kepolisian juga Kejaksaan,tergantung kembali soal proses yang sudah di lakukan dalam bentuk penyidikan tersebut dikepolisian Kabupaten Belu,” katanya.

Nonato, menjelaskan bahwa kalau nanti terkait soal keputusan tentu ada di teman-teman Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, juga pihak dari kepolisian dan pihak Kejaksaan yang ada di Belu.

” Karena soal batas waktu pembahasan penanganan khususnya berkaitan dengan proses penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian diBelu.

Harapan saya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi NTT bahwa, proses penanganan dia harus berlaku sebagaimana mekanisme kemudian tata cara berproses sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 soal penanganan pelanggaran, tentu harus berdasarkan prosedur maupun mekanisme tata cara penanganan pelanggaran,” jelas Nonato.

Untuk soal putus salah benar ini kembali soal proses.pelimpahan dari pihak jaksa ke pihak.pengadilan, yanga nama salah atau benar kembali soal keputusan dan nanti yang bisa  putuskan itu dari pihak pengadilan,” pintanya.

Nanti kalau sampai waktu tidak bisa” ucap Nonato itu nanti prosesnya tentu kembali ke teman-teman yang ada di Gakumdu Kabupaten Belu apa proses itu dilanjutkan, kami dari bawaslu NTT mendorong fokus yang tadi yaitu mekanisme tata cara degan prosedur, harus kemudian sesuai sehingga dalam proses secara etik kita khusunya teman-teman dari Gakumdu tidak salah dalam proses yang sudah dilakukan juga mendorong dalam pelaksanaan penanganan itu berlaku dan juga berproses dengan mekanisme tata cara yang sangat ideal dan aman,” tutup Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da. P Sarmemto, S.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *