Kupangonline.com-Lembata-Senin, 03 Maret 2025. Kelompok Wanita Tani An-nida didampingi beberapa kelompok muda di Desa Hoelea melaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh beberapa Oknum yang didalamnya diduga merupakan keterlibatan Pihak Bank NTT, Capem Balauring, beberapa aparat Desa, dan satu Anggota BPD Desa Hoelea.
Menurut Ketua Kelompok An-nida, Ibu Sania Abdul Wahid bahwa, Pada tanggal 21 Oktober 2024 Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea, diarahkan oleh Pemerintah Desa, untuk membuka Rekening baru, hal ini juga merupakan permintaan dari pihak Bank NTT, CAPEM Balauring. Sekitar dua hari penyiapan berkas, Rek An-nida baru dibuka pada tanggal 23 Oktober 2024.
Kemudian pada tanggal 04 November 2024, Uang Berpindah dari rekening Kelompok Tani Wanita An-nida Desa Hoelea, ke Kelompok lain yang diduga merupakan kelompok yang sengaja dibentuk untuk memindahkan uang tersebut. Berhubung kelompok yang baru dibentuk ini tidak Di akui di Desa Hoelea yang dibuktikan dengan tidak memiliki legalitas secara tertulis dan Struktur Keanggotaan yang jelas.
Informasi pemindahan ini baru diketahui disaat Pengurus Kelompok Tani An-nida Desa Hoelea melakukan pengecekan uang direk mereka sekitar tanggal 12 Februari 2025, pada saat melakukan Cross cek ke Bank NTT, Capem Balauring. Dan menurut pernyataan pihak Bank NTT, Capem Balauring ada orang yang telah datang melakukan pemindahan dan pencairan dengan membawakan surat rekomendasi dari pemerintah Desa Hoelea.
Masih pada tanggal 13 Februari 2025, Setelah pulang dari Bank NTT, Capem Balauring. Pihak Kelompok An-nida menemui Pemerintah Desa dan berkonsultasi. Pertemuan bersama Pemerintah Desa ini dipimpin oleh Bapak Kepala Desa Hoelea Gregorius Gawi, menemui informasi bahwa surat itu tidak memiliki Arsip di Desa dan sampai hari ini belum ada Pemerintah Desa yang mengakui sumber surat itu dari mana, padahal jelas-jelas terdapat Kop, nomor surat dan tanda tangan serta Cap Basah milik Pemerintah Desa Hoelea. Ungkap Ibu Sania Abdul Wahid (Ketua Kelompok Tani Wanita, Desa Hoelea).
Setalah dilakukan mediasi beberapa kali dan terakhir bersama Pemerintah Desa dan BPD ditanggal 24 Februari 2025 belum manuai solusi yang berkeadilan. Se-usai rapat bersama BPD dan Pemerintah Desa Hoelea, Kelompok An-nida menyatakan sikap terbuka akan melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib karena dugaan kuat praktek penggelapan Uang ini telah telah melanggar UU no 3 Tahun 2011, Pasal 85, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Dengan Dasar itu Pihak An-nida bersama beberapa Golongan Muda mengajukan Pengaduan ke Polsek Omesuri untuk menindak lanjuti kasus ini sehingga memberikan dampak keadilan bagi Korban Penggelapan Uang tersebut.
Sampai Sekarang Pihak Kelompok An-nida masih menunggu proses lanjutan dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikan Kasus Penggelapan Uang yang merupakan Dana Bantuan Sosial milik Kelompok An-nida Desa Hoelea tersebut.***