Kupangonline.com,KUPANG– Hari ini, Kamis pagi (22/8/24) Korban dalam Kasus dugaan penganiayaan” Oktavianus Boleng Bulu Ama” yang beralamat di Kelurahan Penfui kecamatan maulafa diambil keterangan oleh penyidik baru Reskrim Polresta Kupang Kota.
Kuasa Hukum Korban, Tony Jacob dalam keterangan pers diruang Reskrim Polresta Kupang Kota usai mendampingi kien saya Oktavianus Boleng Bulu Ama (45 tahun) , Kamis siang (22/8/24).
Hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik Polresta kupang kota dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Yohanes Usfinit alias biasa disapa dengan nama Tolan kepada klien kami, jadi pada pokoknya klien kami itu dan sekarang sudah sebagai tersangka dugaan tindak pidana dalam penganiayaan,” ujar Tony.
Jadi sebelumnya itu klien kami setelah melaporkan kasus ini dan sudah hampir P21 dalam kasus ini, klin kami jadi korban hampir P21 dan hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” katanya.
Tony, klien kami sudah berikan sebagai tersangka dan kami juga masih koreksi apa masih kuran huruf atau ditambahkan. Kami tidak tahu dan artinya itu kewenangan penyidik mereka yang menilai laporan bukti yang disampaikan oleh pelapor yang di polresta ini, Yohanes Usfinit .
” Kalau klien kami sendiri murni dan klien kami itu adalah korban , kami suda periksa dua kali tadi kami baru dampingi sebagai tersangka itu, kronologinya klien kami sudah jelaskan posisi klien kami itua adalah korban, kami tidak pernah memukul tidak pernah menganiaya kasus yang dilakukan polresta kupang kota.
Tony, klien kami ini pendidikan terakhir hanya sampe kelas 1 SD di Adonara, jadi klien kami itu tidak bisa baca dan tadi selesai pemeriksaan kami pena sehat hukum dari klien kami ini kami baca ulang dan kasih dengar oleh klien kami ada yang mau dirubah tapi sudah sesuai dan kami gunakan BAP hari ini.
” Harapan kami sebagai penasehat hukum klien kami, agar tiap penyidik reskrim polresta kupang kota harus menggelar perkara kembali dan melihat kembali, dan kami harapan juga agar dapat kordinasi dengan penyidik di Polsek Maulafa karena laporan di sana itu menurut informasi sudah hampir P21,” ungkap Tony.
Lanjut, Tony tadi diperiksa itu diberikan pertanyaan ada 33 pertanyaan, keterangannya hari ini dan menurut informasi sebelumnya itu bahwa tidak ada mabuk, Yohanes Usfinit tapi hari ini kita sudah jelaskan bahwa Yohanes Usfinit adalah korban dilaporan polisi ini dalam kondisi mabuk dan klien kami siap membawa saksi yang menguntungkan klien kami yakni Maria Lada dan Ari, ” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum, Ryo Jacob menambahkan bahwa kemarin juga saya perlu tegaskan lagi karena sejal awal ini klien kami ini tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Maka kemari kami juga turut prihatin atas kasus yang di alami oleh Oktavianus Boleng Bulu Ama hari ini sudah didampingi oleh kami kuasa hukum dan kemarin sudah mengirimkan surat kepada pak Kapolda NTT untuk minta penegakan hukum,” pintanya.
Ryo, karena sesuai dengan faktanya bahwa klien kami adalah korban dimana perkaranya dijalani di Polsek maulafa dan sudah P21 tiba-tiba ada laporan baru lagi arahnya kemana tapi hari ini kami akan terus mengawal kasus ini.
Lanjut Kuasa Hukum, Uco Siregar jelaskan bahwa, kami dampingi hanya sekedar penambahan saksi, karena menurut dari klien kami saksi yang meringankan klien kami itu belum di panggil oleh penyidik.
” Tapi kemudian BAP yang tadi kami pake kami tetap menambahkan saksi sekitar dua orang untuk meringankan klien kami dan menerangkan kejadian fakta kebenarannya di lapangan,” tegas Uco.( Tim )