Ket Foto: Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.IK
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada terlapor (Bupati TTS, Egusem Tahun) dan pelapor dalam kasus dugaan penginaan dan pencemaran nama baik, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau untuk berdamai. Namun ia menegaskan pihaknya tidak mencampuri urusan damai tersebut.
“ Saat ini masih ada kesempatan untuk dua belah pihak (terlapor dan pelapor) berdamai. Tapi itu urusan kedua pihak itu, kita tidak campuri, silakan kalau dua pihak itu bersepakat mau damai. Kalau memang kasusnya mau terus diproses hukum kita akan tetap proses,” ungkap Kapolres Gusti Putu kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis 6 Oktober 2022.
Usai pemeriksaan Bupati Tahun lanjut Kapolres Gusti Putu, dirinya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu baru menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pemeriksaan saksi alih atau seperti apa.
“ Saya lihat dulu hasil pemeriksaan tadi seperti apa baru ambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Tahun, Kamis 6 Oktober 2022 menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidum, Reskrim Polres TTS. Bupati Tahun menjalani pemeriksaan mulai pukul 08:00 WITA hingga 10.30 WITA.
Bupati Tahun diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu ‘Mbau.
Panggilan ini sendiri merupakan panggilan ketiga sebelum dua panggilan sebelumnya tidak dihadiri Bupati.
Usai diperiksa, Bupati Tahun enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“ Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil terus berjalan menuju mobil DH 1 C.
Kuasa hukum Bupati Tahun, Stefanus Pobas, SH kepada awak media mengatakan, Bupati Tahun diperiksa terkait sambutannya saat penyerahan alsintan di Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Sebanyak 36 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Bupati dan seluruhnya bisa dijawab.(DK)
Editor : Erik Sanu