Ket. Foto : Nampak suasana pertemuan di aula kantor camat Amanuban Tengah guna menyelesaikan persoalan ingkar janji menikah dengan terlapor Kades Noebesa, Jitro Akailupa.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Sesuai kesepakatan pada 18 Oktober 2022, Hari ini, Jumat 18 November 2022, Kades Noebesa, Rikhap Jitron Akailupa diagendakan menyerahkan denda adat tahap 1 senilai 25 juta kepada korban ingkar janji menikah, Adelina Kase (23). Adelina kini memiliki seorang anak perempuan hasil hubungan terlarang dengan Jitron Akailupa.
Namun dihadapan keluarga Kase, Camat Amanuban Tengah, Alfred Lopo dan Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Bobby Dadik, Jitron Akailupa mengaku, dirinya hanya membawa uang 10 juta. Dirinya masih kekurangan 15 Juta untuk membayar denda tahap 1 sesuai kesepakatan.
“ Saya minta maaf karena ada masalah di rumah, sekarang saya hanya bawa 10 juta saja. Saya minta tambahan waktu untuk bisa lengkapi yang kurang,” ungkap Jitro Akailupa sambil mengisikan kedua tangannya.
Untuk diketahui, sesuai kesepakatan pada 18 Oktober lalu, Jitro Akailupa membayarkan denda senilai 50 juta kepada keluarga Kase sebagai denda adat karena telah menghamili Adelina Kase.
Denda tersebut dibayarkan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 pada 18 November dan tahap II pada Agustus 2022.
Mendengar pernyataan Jitro tersebut, keluarga Kase mengaku kecewa. Mereka merasa dibohongi oleh Jitron karena kesepakatan dan pernyataan yang dibuat ternyata dilanggar.
“ Kami merasa ditipu oleh Jitron. Karena dia (Jitron) yang buat pernyataan sendiri, tapi dia sendiri yang ingkar janji,” ungkap ayah kandung Adelina.
Kapolsek Dadik mengingatkan Jitron Akailupa untuk komitmen terhadap kesepakatan dan pernyataan yang sudah disepakati. “ Saya ingatkan lagi, apa yang disepakati itu yang harus dilakukan,” ingat Dadik.
Camat Lopo lalu bertanya langsung kepada Jitron terkait tambahan waktu yang diminta. Kepada Camat Lopo, Jitron meminta tambahan waktu hingga 16 Desember mendatang untuk melunasi denda tahap 1.
“ Saya minta tambahan waktu 1 bulan. Tanggal 16 saya lunasi yang denda tahap 1,” janji Jitron.
Camat Lopo lalu bertanya kepada keluarga Kase terkait permintaan tambahan waktu yang disampaikan Jitro Akailupa. Keluarga Kase pun memenuhi permintaan tambahan waktu yang diminta Jitro Akailupa.
“ Ya, karena keluarga Kase sudah bersedia memberikan tambahan waktu, maka sebentar Pak Jitron buat surat pernyataan baru untuk menyelesaikan denda tahap 1 ini. Kalau tidak selesaikan, masalah ini kita serahkan ke Kabupaten untuk diselesaikan sesuai regulasi karena secara kekeluargaan tidak bisa,” tegas Camat Lopo.
Saat pertemuan hendak ditutup, pihak keluarga minta agar uang 10 juta yang agar diserahkan kepada keluarga. Akhirnya disepakati bersama dan Jitron lalu menyerahkan uang 10 juta dan sisa 15 juta akan diserahkan pada tanggal 16 Desember mendatang. Uang tersebut lalu dimasukkan ke rekening yang baru diurus oleh pihak bank NTT di Kantor.
Diberitakan sebelumnya, Aneh tapi nyata, meski pemberitaan Kades Noebesa, Rikhap Jitro Akailupa telah viral diberitakan media, namun hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) tak juga memproses pelanggaran etik kepada Jitro. Mirisnya lagi, Kadis PMD Kabupaten TTS, Chris Tlonaen beralasan belum diprosesnya dugaan pelanggaran Etik tersebut karena hingga kini pihaknya belum menerima laporan.
“ Belum ada laporan, kalau ada nanti kita lihat lagi pelanggarannya jauh mana. Apakah masuk etik atau seperti apa,” ujar Chris kepada SUARA TTS. COM, Senin 7 November 2022 usai mengikuti rapat kerja bersama komisi 1 DPRD TTS.
Menurutnya kasus tersebut sebaiknya diproses hukum karena sudah masuk ranah pidana. Namun di sisi lain, Chris terlihat enggan untuk memproses pelanggaran Etik terhadap Kades Noebesa tersebut.
Chris menyebut, Bupati Tahun sudah mengetahui persoalan tersebut. Hasil rapat kerja bersama komisi 1 hari terkait perbuatan asusila Kades Noebesa juga akan disampaikan kepada Bupati. (DK)
Editor : Erik Sanu