Berita

Jual Babi Diatas Harga Perda, Wakil Ketua DPRD TTS : Uangnya Lari Kemana?

2
×

Jual Babi Diatas Harga Perda, Wakil Ketua DPRD TTS : Uangnya Lari Kemana?

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mengaku, geram dengan praktek penjualan anak babi di atas harga Perda. Dimana sesuai Perda, harga per ekor anak babi dijual dengan harga 1 juta, namun oleh oknum di Dinas Peternakan justru menjual anak babi dengan harga 1,25 juta hingga 1,35 juta per ekornya.

“Praktek penjualan anak babi di atas harga Perda ini sudah lama berlangsung dan sudah sering dikeluhkan masyarakat. Kita sudah sampaikan hal ini ke Pak Kadis tapi ternyata masih juga terulang lagi,” ungkap Egi dengan nada kesal kepada SUARA TTS. COM, Senin 12 September 2022.

Dirinya mempertanyakan kemana larinya uang kelebihan penjualan anak babi tersebut. Apakah hanya dinikmati oleh petugas kandang, ataukah juga dinikmati oleh Oknum di kantor Dinas Peternakan.

“ saya curiga juga, kenapa praktek ini bisa berlangsung lama dan lolos dari pengawasan pihak Dinas Peternakan. Jangan-jangan uangnya juga masuk ke Oknum-oknum di Dinas Peternakan sehingga praktek kotor tersebut bisa awet,” tuding politisi PKB tersebut.

Dirinya juga menyoroti rendahnya realisasi pencapaian PAD pada Dinas Peternakan. Hingga akhir Agustus lalu, Dinas Peternakan baru mencapai 10 persen dari target PAD.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti fungsi dinas peternakan lainnya, yang dinilai masih lemah. Seperti fungsi menjaga kesehatan hewan dan data retribusi RPH yang dinilainya tidak jelas.

Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar Pemda melakukan merger atau penggabungan Dinas Peternakan, Perikanan dan Pertanian.

“ PAD rendah, banyak ternak warga yang mati, kita minta data retribusi RPH tidak ada, jadi sebaiknya digabung saja tiga dinas itu jadi satu,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Yustus Neolaka dan Yakob, pengelola kandang babi dimilik Dinas Peternakan Kabupaten TTS mengaku di hadapan Kadis Peternakan, Drh. Dianar S. Atti telah menjual anak babi di atas harga Perda. Sesuai harga Perda, anak babi berusia 2 bulan dijual dengan harga 1 juta rupiah per ekor. Namun oleh keduanya, per ekornya anak babi dijual dengan harga Rp. 1.250.000 hingga Rp. 1.350.000. Selain mengakui perbuatan kotor tersebut, Yustus dan Yakob juga mengaku, jika uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.

“ Kami yang inisiatif sendiri kasih naik harga anak babi. Uang yang lebih itu kami pakai untuk keperluan pribadi,” ujar keduanya sambil menundukkan kepala karena malu.

Kepada wartawan sebelumnya, Yustus dan Yakob sempat mengaku jika kenaikan harga anak babi tersebut merupakan perintah dari Dinas. Namun oleh Drh. Dianar membantah hal tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak tahu dan tidak pernah memberikan instruksi untuk menaikkan harga anak babi.

Pihaknya memang memiliki rencana untuk menaikan harga jual anak babi ke harga Rp 1.350.000 per ekor namun terkendala regulasi. Dimana sesuai regulasi terbaru, Perda terkait retribusi harus dimasukkan dalam satu perda, tidak bisa berdiri sendiri masing-masing OPD. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *