Kadis Petenakan Kabupaten TTS, Drh. Dianar Atti.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota .
SUARA TTS. COM | SOE – Yustus Neolaka dan Yakob, pengelola kandang babi dimilik Dinas Peternakan Kabupaten TTS mengaku di hadapan Kadis Peternakan, Drh. Dianar S. Atti telah menjual anak babi di atas harga Perda. Sesuai harga Perda, anak babi berusia 2 bulan dijual dengan harga 1 juta rupiah per ekor. Namun oleh keduanya, per ekornya anak babi dijual dengan harga Rp. 1.250.000 hingga Rp. 1.350.000. Selain mengakui perbuatan kotor tersebut, Yustus dan Yakob juga mengaku, jika uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.
“ Kami yang inisiatif sendiri kasih naik harga anak babi. Uang yang lebih itu kami pakai untuk keperluan pribadi,” ujar keduanya sambil menundukkan kepala karena malu.
Kepada wartawan sebelumnya, Yustus dan Yakob sempat mengaku jika kenaikan harga anak babi tersebut merupakan perintah dari Dinas. Namun oleh Drh. Dianar membantah hal tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak tahu dan tidak pernah memberikan instruksi untuk menaikkan harga anak babi.
Pihaknya memang memiliki rencana untuk menaikan harga jual anak babi ke harga Rp 1.350.000 per ekor namun terkendala regulasi. Dimana sesuai regulasi terbaru, Perda terkait retribusi harus dimasukkan dalam satu perda, tidak bisa berdiri sendiri masing-masing OPD.
“ Di bawah koordinasi Bapenda saat masih dibangun komunikasi lintas OPD terkait perubahan besaran retribusi. Tahun ini target kita menyelesaikan penyusunan nafkah akademiknya. Tahun depan kita berharap sudah ada perda-nya dan diikuti dengan Perbup-nya,” terang Dianar.
Sebagai kepala dinas peternakan, Dianar juga meminta maaf atas kesalahan pegawainya yang menjual anak babi di atas harga Perda. Dirinya menyebut, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas.
“ Sebagai pimpinan di Kantor ini saya meminta maaf atas kesalahan pegawai saya tersebut. Ke depan kita akan tingkatkan pengawasan agar hal serupa tidak lagi terjadi,” janjinya. (DK)
Editor : Erik Sanu