BeritaHukrim

Jalani Rekonstruksi, Tersangka Oknum Anggota DPRD TTS dan Istri Terlibat Perbedaan Pendapat.

8
×

Jalani Rekonstruksi, Tersangka Oknum Anggota DPRD TTS dan Istri Terlibat Perbedaan Pendapat.

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Nampak adegan rekonstruksi tersangka, Hendrikus Babys memukul korban di pinggir kali Noemuke.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM

SUARA TTS. COM | SOE – Penyidik Reskrim Polres TTS menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette, Senin 9 Mei 2022 di Desa Noemuke. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan rumah jabatan Kepala Desa dan berakhir di Kali Noemuke, lokasi Abders Seo, dianiaya suami-istri tersebut.

Proses rekonstruksi ini menjadi tontonan masyarakat setempat, termaksud perangkat desa Noemuke yang tak henti mengambil video proses rekonstruksi tersebut.

Adegan rekonstruksi diawali dengan korban yang melintasi depan rumah jabatan kepala desa dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai temannya. Saat melintas, tersangka, Semrys sementara berada di rumah jabatannya. Semrys diketahui keluar dari rumah jabatan dan mengejar korban karena merasa dirinya dimaki korban.

Usai memperagakan beberapa adegan di depan rumah jabatan kepala desa, lokasi rekonstruksi berpindah ke kali Noemuke yang merupakan lokasi korban dianiaya.

Menariknya, khusus adegan di kali Noemuke berlangsung dalam dua versi. Satu versi tersangka, dan satu adegan lainnya versi korban.

Uniknya lagi, dalam rekonstruksi versi tersangka, tersangka Semrys dan tersangka Hendrikus Babys sempat terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat.

Pada Adegan ke-16 menurut versi tersangka, tersangka Semrys memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan kayu bebak di bagian kaki.

Usai memukul korban, tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran mulut sebelum akhirnya tersangka berjalan meninggalkan korban.

Masih menurut tersangka Semrys, tersangka Hendrikus Babys sempat turun dari mobil dan berjalan menuju ke kali usai mendengar pertengkaran tersangka Semrys dan korban. Namun menurut tersangka Hendrikus Babys, dirinya turun dari mobil, tapi tidak berjalan sampai ke kali.

” Mama ini kasih keterangan ingat baik-baik dulu. Saya jalan dekat saja dengan mobil, saya tidak sampai kali,” ungkap tersangka Hendrikus Babys yang nampak tak puas dengan keterangan sang Istri.

Menurut adegan versi tersangka, tidak ada adegan dimana tersangka Hendrikus Babys memukul wajah korban. Yang terjadi justru korban hendak memukul tersangka Hendrikus Babys dengan menggunakan batu sebelum akhirnya dihalangi saksi Ramona. Batu tersebut diambil saksi dari tangan tersangka. Adegan rekonstruksi versi tersangka berakhir pada adegan ke-23 dimana kedua tersangka pergi menggunakan mobil meninggalkan korban.

Ket. Foto:Nampak adegan rekonstruksi tersangka, Semrys Lette memukul korban menggunakan bebak di pinggir kali Noemuke.

Berbeda dengan versi tersangka, menurut versi korban, tersangka Semrys menghajarnya menggunakan kayu bebak lebih dari 4 kali. Tak hanya di kaki, tangannya juga ikut dihajar tersangka saat berusaha menangkis serangan tersangka.

Selain itu, berdasarkan versi korban, diketahui tersangka Hendrikus Babys turun dari mobil dan mendatangi korban ke pinggir kali lalu memukulinya satu kali di bagian wajah hingga terjatuh ke kali.

Saat terjatuh itulah korban mengambil batu hendak menghajar tersangka. Namun aksinya dihalangi saksi Ramona yang datang memeluk korban dan merampas batu dari tangan korban.

Korban yang tak puas karena dipukuli tersangka Hendrikus Babys sempat mengajak tersangka duel namun tak diindahkan. Korban berusaha mengikuti tersangka hingga ke mobil namun tetap tak diindahkan tersangka yang masuk ke dalam mobil dan meninggal lokasi. Adegan rekonstruksi versi korban berakhir di adegan ke-25.

Untuk diketahui, berkas kasus dugaan Penganiayaan tersebut sudah sempat dikirim ke Kejaksaan (tahap 1) namun dikembalikan dengan beberapa petunjuk. Saat ini penyidik sementara melengkapi petunjuk pihak kejaksaan sebelum mengirim kembali berkas tersebut guna diteliti Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Usai diteliti Jaksa, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrys Lette dikembalikan jaksa peneliti, Kejari TTS, Selasa 5 April 2022.

Ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres TTS sebelum mengirim kembali berkas tersebut.

” Berkasnya sudah kita pelajari dan ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi pihak penyidik. Tadi sudah kita kirim kembali berkasnya ke penyidik Polres TTS,” ungkap Kasi Pidum, Kejari TTS, Frengki Radja, SH kepada SUARA TTS. COM.(DK)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *