[ad_1]
Kamis, 28 Maret 2024 22:55 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. BERITA CALEG FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. BERITA CALEG FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. BERITA CALEG FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
[ad_2]