BeritaPolitik

Ini usulan Konkrit DPRD TTS Terkait Polemik Diundurnya Hari Pemungutan Suara

1
×

Ini usulan Konkrit DPRD TTS Terkait Polemik Diundurnya Hari Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto ; Wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

SUARA TTS. COM | SOE – DPRD TTS kembali melakukan pertemuan dengan Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni, Selasa 14 Juni 2022 di ruang Banggar DPRD TTS. Pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan dan dihadiri ketua komisi I, Uksam Selan, Sekertaris komisi, Lusi Tusalakh, dan anggota, Jorang Fahik ini dilakukan guna menyikapi aspirasi terkait penundaan hari pemungutan suara Pilkades.
Menurut Nikson, diundurnya hari pemungutan suara dilakukan karena proses pengadaan surat suara yang dilakukan tidak sesuai jadwal alias terlambat. Hingga saat ini, paket pengadaan surat suara masih berproses di ULP untuk dilelang dan belum ada pemenang. Paket pengadaan surat suara sendiri bernilai 832 juta lebih.
Masih menurut Nikson, terlambatnya proses pengadaan surat suara disebabkan karena pihaknya baru mendapat berita acara penetapan calon kepala desa, penetapan nomor urut, pas foto calon kepala desa dan penetapan DPT pada 27 Mei hingga 8 Juni.
Menyikapi persoalan ini, Wakil ketua, Religius memberikan solusi agar proses pengadaan surat suara dikembalikan ke desa masing-masing-masing. Selain lebih mudah, dengan solusi tersebut maka tidak perlu dilakukan lelang yang memakan waktu lama.
“ kenapa harus terpusat di kabupaten proses pengadaan surat suaranya. Apakah ada kepentingan dengan siapa pemenang pengadaan surat suara? Kenapa tidak kasih ke desa masing-masing biar mereka urus sendiri. Kotak suara saja desa siap masing-masing bisa,” ungkap politisi PKB ini.

Ketua Komisi 1 DPRD TTS, DR Uksam Selan.

Senada dengan Religius, ketua komisi I, Uksam Selan mengatakan, pemecahan anggaran agar tidak dilakukan tender merupakan solusi untuk mencegah diundurnya hari pemungutan suara. Anggaran pengadaan surat suara bisa dipecah per desa atau dibuat per zona.
Untuk itu, dirinya meminta agar esok bisa dikakukan rapat koordinasi bersama yang melibatkan forkopimda, OPD terkait dan DPRD TTS.
“ kalau mau diskresi untuk pemecahan anggaran maka esok kita rapat koordinasi bersama dengan melibatkan forkopimda,” usul pria berkaca mata ini.
Sesuai konsep dari Dinas PMD, Hari pemungutan suara diundur ke tanggal 25 Juli atau selama kurang lebih 40 hari. Hal ini dilakukan karena masih harus menunggu proses lelang di ULP.

Ket Foto Nampak Suasana rapat di ruang Banggar DPRD TTS.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Araksi, Alfred Baun menilai penundaan Pilkades sangat merugikan para calon kepala desa dan bisa membuat konflik di tingkat desa. Oleh sebab itu, Alfred mendesak Pemda TTS harus tetap melaksanakan pemilihan di tanggal 17 Juni mendatang.
“ ngawur sekali urus daerah ini. Urus suka-suka hati saja. Kita minta Pilkades tidak boleh ditunda. Pemilihan harus tetap dilakukan pada 17 Juni,” pinta Alfred saat bertemu Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Selasa 14 Juni 2022 di ruang komisi 1.
Dalam pertemuan tersebut, Alfred didampingi Beberapa calon kepala desa yang juga keberatan terhadap penundaan pemungutan suara. Alfred dan rombongan diterima Ketua Komisi, Uksam Selan, Sekertaris, Lusi Tusalakh dan anggota komisi, Jorang Fahik.
Alfred mengancam akan mengerahkan massa jika pemerintah melakukan penundaan terhadap pemungutan suara. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *