Politik

Heboh materi “roasting” banyak dipotong, Ganjar: Saya tidak minta

1
×

Heboh materi “roasting” banyak dipotong, Ganjar: Saya tidak minta

Sebarkan artikel ini

[ad_1]


Jakarta (BERITA CALEG) – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak pernah meminta materi roasting terhadap dirinya di acara komedi salah satu televisi swasta untuk dipotong.

“Jangan dipotong dong, wong kemarin saja roasting-nya kurang keras kok,” kata Ganjar Pranowo usai menghadiri Council of Asian Liberals and Democrats (CALD Party), di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu.

Hal itu dikatakan Ganjar terkait dirinya menjadi salah satu bintang tamu dalam sebuah acara komedi di salah satu televisi swasta.

Dalam acara tersebut, stand up comedian Kiki Saputri me-roasting Ganjar Pranowo. Roasting merupakan salah satu metode dalam stand up comedy.

“Kiki itu teman saya,” kata Ganjar Pranowo.

Baca juga: Relawan bagikan bunga dan ambulans ke warga di HUT Ke-55 Ganjar

Menurut Ganjar, dalam acara tersebut dirinya berperan sebagai seseorang yang melanggar aturan dan diperiksa oleh polisi.

“Ekspresi sebagai orang yang diperiksa polisi dan dimarahi Kiki. Rostingannya nggak keras kok dipotong, keras lagi dong,” kata Ganjar Pranowo.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta materi roasting di acara tersebut untuk dipotong.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak tersinggung atas materi roasting yang disampaikan Kiki Saputri.

Ganjar meyakinkan bahwa dirinya tidak terbawa perasaan atau baper atas roasting yang dilakukan Kiki.

“Roasting-nya pasti juga dalam konteks lucu kan, masa gitu aja baper, wong yang lain aja kita nggak baper kok,” ujar Ganjar.

Ganjar Pranowo sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial usai komedian Kiki Saputri mengunggah cuitan melalui akun X.

Komedian Kiki Saputri menyayangkan materi roasting yang sudah dipersiapkannya untuk Ganjar Pranowo ternyata banyak dipotong saat penayangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar belum tetapkan singkatan nama dirinya dan Mahfud MD

Baca juga: Ganjar Pranowo rayakan ulang tahun bersama delegasi CALD Party

Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © BERITA CALEG 2023

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *