kupangonline.com, Kupang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yacob B. Saudale menjadi penengah dalam proses mediasi kasus penganiayaan hingga berujung damai.
Mediasi kasus penganiayaan tersebut berlangsung di rumah salah satu pihak berinisial AS yang terletak di Jalan Yos Sudarso, RT 007/RW 005, Kelurahan Namosain,wilayah hukum Polsek Alak, Jumat (30/1/26) malam.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut melibatkan terduga pelaku AS terhadap korban MS.
“Mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat, Bhabinkamtibmas kami berupaya mengambil langkah persuasif. Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan memilih jalan damai,” ujar AKP I Ketut Setiasa.
Langkah perdamaian ini diambil setelah kedua belah pihak menyadari kekhilafan masing-masing dan berkomitmen untuk saling memaafkan demi menjaga keutuhan tali persaudaraan. Kesepakatan ini diselesaikan dengan suasana yang tenang tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Pihaknya juga menambahkan, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai problem solver yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemeliharaan harmoni sosial.
“Kami sangat mengapresiasi kedewasaan warga yang lebih memilih jalur musyawarah. Inilah tujuan utama dari program pembinaan masyarakat, yakni menyelesaikan persoalan secara dingin sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegas Setiasa.
Harapannya, langkah dan respon cepat dari Aipda Yacob Saudale selaku Bhabinkamtibmas dapat menjadi contoh bagi warga lainnya dalam menyelesaikan perselisihan melalui duduk bersama dan mencari solusi terbaik. (tia)












