Politik

Gerindra akui putusan MK tetap buka peluang Gibran di pilpres

1
×

Gerindra akui putusan MK tetap buka peluang Gibran di pilpres

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

BERITA CALEG – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik, dikabulkannya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pemilihan presiden (pilpres). Hal itu menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Setyanka Putri/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *