Ket Foto. Nampak suasana rapat klarifikasi Komisi III DPRD TTS bersama instansi terkait.
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE- Komisi III melakukan rapat klarifikasi bersama beberapa instansi terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Temef,di Kecamatan Oenino.
Rapat klarifikasi dilakukan di balai pertemuan kompleks bendungan Temef, Jumat 20 Mei 2022 tersebut berhubung adanya pengaduan masyarakat desa Konbaki, Oenino dan Pene Utara ke Komisi III beberapa waktu lalu.
PPK pengadaan tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Beni Malelak dalam klasifikasinya menjelaskan ada beberapa tahapan dari awal yaitu perencanaan, penetapan lokasi persiapan yang mana saat itu didelegasikan kepada Dinas PRKP TTS dan itu sudah dilakuan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS.
Namun ada kendala sehingga sampai saat ini belum ada ganti rugi karna masih dalam proses penetapan lokasi definitif.
Hingga saat ini statusnya baru sampai pada usulan batas definitif. Harus ditetapkan peta bidang oleh BPN.
“Jadi intinya BPN akan menetapkan peta bidang daftar nominatif berdasarkan penetapan peta definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Berdasarkan itu maka argo BWS mulai berjalan dari pengadaan Apresal”, ujarnya.
Setelah Apresal masih dilakukan musyawarah ganti rugi yang dituangkan dalam BAP. Kemudian ada validasi lagi baru usulkan ke Menteri keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
” Untuk Temef tahun ini pagu ada 50 Milyar namun setelah Apresal keluar kita akan usul perubahan”, ujarnya.
Pihak BPN TTS, melalui Alberto Selan menjelaskan inventarisasi tanah sudah dilakukan sejak tanggal 23/8/2021 hinga 16/10/2021dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah bidang di desa Konbaki 401 dengan luas 216,25. Desa Pene Utara 34 bidang dengan luas 62,94 persen,Desa Oenino 95 bidang dengan 13,11 ha.
Selain itu +93 ,1 ha areal yang tidak bisa diidentifikasi karna sudah ada konstruksi. Luas aliran sungai +115,9 ha sehingga total areal berdasarkan permintaan BWS +497,78 ha.
Adapun kendala yang dihadapi BPN yaitu penetapan lokasi definitif yang mana masih menunggu Kementerian Kehutanan keluarkan peta bidang tanah barulah diumumkan.Dalam areal pembangunan ada kawasan kehutanan yang sudah ada tapal batas dan harus SK definitif.
Semuel Nubatonis,Kasi Pemulahan Kawasan Hutan dari BPKH kupang mengatakan sesuai penetapan lokasi Temef pada tahun 2016 kementerian LHK terkait kebutuhan lahan Temef maka sudah jadi APL.
Pada tahun 2020 dilakukan pemasangan pilar batas yang kemudian sudah kirim ke Jakarta.
Dikatakan,sesuai regulasi UU Cipta Karya dan Permen LHK No 7 tahun 2021 sebelum ada penetapan data yang ada bisa digunakan untuk identifikasi di lapangan.
“Kami sudah rapat bersama untuk klarifikasi. Dari penlok awal kita masih tunggu penlok yang pasti karna ada selisih 32,1 ha yang masuk kawasan hutan,sehingga perlu ada revisi”,ujarnya.
Dirinya minta penetapan lokasi segera diumumkan oleh BPN agar tidak ada pengharapan palsu kepada masyarakat.
Ketua Komisi III, DR Marthen Tualaka setelah mendengar klarifikasi berbagai komisi minta tingkatkan koordinasi antar lembaga untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.
Dikatakan saat ini proses sedang berjalan maka DPR dan Pemda siap berjuang untuk koordinasi secara berjenjang dan komisi III siap lakukan demi kepentingan masyarakat.
” Kami masih ada disini untuk kawal hak hak masyarakat. Kita akan bangun komunikasi dengan BPN maupun Kehutanan serta pihak terkait “, ujarnya.
Pantauan SUARA TTS.COM, hadir dalam rapat tersebut yakni rombongan Komisi III DPRD TTS yang dipimpin DR Marthen Tualaka, Sekretaris Askenas Afi dan anggota Laurens Jehau,Deksi Letuna, Viktor Soinbala, Yupik Boimau Jean Neonufa. Dari Pemda TTS diwakili oleh kepala dinas PUPR Marthelens Liu dan Kadis PRKP Ot Tahun.
Hadir juga pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II yang diwakili oleh Kasi OP Johanes Harapan, PPK pengadaan tanah Beni Malelak, BPKH Kupang Semuel Nubatonis, pihak Waskita, Nindya Karya serta perwakilan masyarakat desa Oenino, Konbaki dan Pene Utara.