Ket foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan dan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota .
SUARA TTS. COM | SOE – Penyidik Polres TTS telah mengirimkan surat panggilan ketiga untuk Bupati TTS, Egusem Tahun terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau. Sesuai surat panggilan itu, Bupati Tahun akan diperiksa pada Kamis 6 Oktober 2022 dalam kapasitas sebagai terlapor.
“ Kita sudah kirim surat panggilan untuk pak bupati. Esok rencananya kita periksa beliu dalam kapasitas sebagai terlapor dalam rangka klarifikasi laporan pak ketua DPRD TTS,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan kepada SUARA TTS, Rabu 5 Oktober 2022.
untuk diketahui dua panggilan penyidik sebelumnya tidak dipenuhi Bupati Tahun. Panggilan pertama tidak dipenuhi Bupati Tahun tanpa alasan. Sedangkan pada panggilan kedua, Bupati Tahun kembali tidak hadir namun mengirim pengacaranya.
Uksam Selan, anggota DPRD TTS yang juga ikut melaporkan Bupati Tahun dalam kasus “Poi Oke” tersebut berharap Bupati Tahun bisa memenuhi undangan penyidik. Bupati Tahun dikatakan Uksam, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap hukum.
“ Ini kalau Bupati Tahun tidak hadir lagi bisa jadi polemik terus. Sebaiknya hadir saja berikan keterangan sesuai apa yang dikatakan saat acara penyerahan alsintan tersebut,” pinta politisi PKP ini.
Bupati Tahun sendiri belum berhasil dikonfirmasi terkait kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik pada esok hari. Pesan WhatsApp yang dikirim SUARA TTS. COM belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat 8 April 2022 mangkir dari pemeriksaan. SUARA TTS. COM yang memantau di Polres TTS dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA tak melihat kedatangan Bupati Tahun di Mapolres TTS.
Penyidik yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bupati Tahun membenarkan jika jadwal pemeriksaan Bupati Tahun hari itu. Namun hingga pukul 12.00 WITA belum ada informasi terkait kedatangan Bupati Tahun. Pihaknya tetap menunggu kedatangan Bupati Tahun.
” Kami tunggu saja. Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pak bupati apakah datang atau tidak,” ujar seorang penyidik.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH membenarkan jika Bupati Tahun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
Karena tidak memenuhi undangan klarifikasi, penyidik akan melayangkan undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Hingga kini tidak ada informasi terkait alasan ketidakhadiran Bupati Tahun. (DK)
Editor : Erik Sanu