Uncategorized

Eks Honorer Kota Kupang Protes, Kuasa Hukum Minta DPRD Bentuk Pansus dan Inspektorat Lakukan Audit

64
×

Eks Honorer Kota Kupang Protes, Kuasa Hukum Minta DPRD Bentuk Pansus dan Inspektorat Lakukan Audit

Sebarkan artikel ini







 

Kupangonline.com,Kupang– Pegawai honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih terus menyimpan masalah, perjuangan mereka pegawai honorer untuk perbaiki masa depan masih terus berlanjut.

Mereka protes karena tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, karena tidak diperpanjang SK mereka.

Protes karena mereka tenaga honorer/non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah aktif bekerja lebih dari dua tahun secara terus-menerus pada instansi Pemerintah Kota Kupang.

Tapi dalam menjelang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), klien kami tidak diberikan perpanjangan SK dan kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2025. Ini ada yang tidak beres”, jelas kuasa hukum pegawai honorer, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP, Senin (23/7/25) di Kupang.

Azis, bahwa diduga ada penyelundupan nama lain, kita minta pihak Inspektorat Daerah Kota Kupang lakukan audit menyeluruh atas proses pengadaan PPPK dan penerbitan SK honorer tahun 2025 serta DPRD bentuk Pansus untuk menyelidiki hal ini.

” Untuk masalah klien kami, kita sudah bersurat ke Walikota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang untuk melihat hal ini agar tidak ada yang dikorbankan, ungkap Azis.

Tindakan yang tidak memberikan perpanjangan (SK kepada klien kami, tenaga honorer/non-ASN yang telah bekerja aktif selama lebih dari dua tahun secara terus-menerus dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menetapkan mereka sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK Tahun 2025, merupakan bentuk pelanggaran hukum, tegas Azis.

Nama-nama pegawai honorer yang protes diterima media ini, eks Pegawai honorer Dinas Pemadam kebakaran Kota Kupang, Stevano Michael Amos Pah, eks honorer DLHK Kota Kupang, Richard Jko Angidara, eks honorer DLHK Kota Kupang, Rafael Kale Bule, eks honorer Bagian Umum Setda Kota Kupang, Paulus Hendrikus Johanes Tetty, eks honorer Dinas Pemadam kebakaran Kota Kupang, Henry J. Lerrick, eks honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang, Gianini Romano Matte.

Mereka minta Walikota Kupang meninjau kembali keputusan yang menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK, serta mempertimbangkan opsi perpanjangan SK honorer secara bijaksana.

Minta Inspektorat Daerah Kota Kupang untuk melakukan audit menyeluruh atas proses pengadaan PPPK dan penerbitan SK honorer tahun 2025.

Minta DPRD Kota Kupang untuk membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Memastikan bahwa nama-nama dalam database BKN yang sah dan memenuhi syarat diberikan kesempatan yang adil sesuai peraturan yang berlaku.(Xx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *