Berita

DPRD TTS Minta KPU TTS Segera Bayarkan Hak Adolfina Bana

1
×

DPRD TTS Minta KPU TTS Segera Bayarkan Hak Adolfina Bana

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto: Melianus Bana, Anggota DPRD TTS Fraksi PKB

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Anggota DPRD TTS dari Fraksi PKB, Melianus Bana mendesak KPU Kabupaten TTS untuk segera membayarkan gaji Adolfina Bana, mantan bendahara KPU Kabupaten TTS yang dipecat pada tahun 2019 lalu. Meski dipecat pada April 2019, namun sejak April 2016 Adolfina tak pernah menerim haknya sebagai seorang ASN pada Sekertariat KPU Kabupaten TTS. Akibatnya, hak Taspen Adolfina pun tak bisa dicairkan karena ada dua tahun haknya yang belum dibayarkan oleh pihak KPU.

“ Ini ada apa dengan KPU TTS, kenapa orang dipecat tahun 2019, tapi dari tahun 2016 gajinya tidak pernah dibayarkan? Kemana hak orang itu? Jangan-jangan ada oknum di KPU yang gelapkan hak orang. Kita minta Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo untuk segera membayarkan hak orang ini,” ungkap Melianus dengan nada tegas, Senin 19 September 2022 di gedung DPRD TTS.

Setelah menerima pengaduan Adolfina pada Senin siang, Melianus akan segera berkomunikasi dengan komisi 1 selaku mitra KPU Kabupaten TTS untuk segera mengagendakan rapat bersama guna membahas persoalan ini.

“ Dalam waktu dekat kita (komisi 1 DPRD TTS) akan segera undang pihak Sekertariat KPU Kabupaten TTS guna membahas persoalan ini. Hak orang harus segera dibayarkan, jangan ditahan-tahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo yang dikonfirmasi terkait pengaduan Adolfina ke DPRD TTS mengaku, sudah bersurat ke Sekretariat Jenderal KPU dan sementara bet kordinasi untuk mendapat Jawaban dari Sekretariat Jenderal KPU.

“ kita sudah bersurat ke KPU RI terkait persoalan ibu Adolfina, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kita akan berkomunikasi kembali guna meminta jawab terkait persoalan ini “ terangnya.

Untuk diketahui, Adolfina Bana merupakan ASN pada Sekertariat KPU Kabupaten TTS yang terjerat kasus dugaan korupsi biaya makan minum pada tahun 2013 silam. Adolfina dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Pada Maret 2020 Adolfina menyelesaikan masa hukumannya dan resmi bebas. Setelah 10 bulan bebas, Adolfina baru menerima SK pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh Sekertariat jenderal KPU RI. Berdasarkan surat tersebut, diketahui Adolfina telah resmi dipecat pada 11 April 2019 silam.

Namun anehnya, sejak April 2016, dirinya sudah tidak pernah menerima haknya sebagai seorang ASN.

Menurut Adolfina, ia sudah berkali-kali berkomunikasi dengan Sekertaris KPU TTS, Marcel Taneo terkait persoalan ini. Namun sayangnya, oleh Marcel ia hanya diberikan janji untuk segera diurus tapi tak kunjung diurus (dibayarkan haknya).

“ Pak Marcel ulang-ulang bilang sudah urus, tapi hingga kini hak saya tidak kunjung dibayarkan,” sebut Adolfina. (DK)

Editor : Erik Sanu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *