Uncategorized

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Bijak Sikapi Penertiban Sumur Bor Ilegal, Jangan Korbankan Kebutuhan Air Warga

139
×

DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Bijak Sikapi Penertiban Sumur Bor Ilegal, Jangan Korbankan Kebutuhan Air Warga

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline.com.KUPANG,– Wacana penertiban 26 titik sumur bor ilegal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang dikelola oleh Perumda Air Minum Kabupaten yang beroprasi di wilayah Kota Kupang, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Kupang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus bijak dalam menyikapi hal tersebut.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut tidak dipikirkan secara baik oleh Pemkot Kupang bisa mengganggu kebutuhan air bersih warga Kota Kupang sendiri.

“Jika 26 sumur bor atau sumur bor di Kelurahan Sikumana dibangun untuk menambah debit air dan bukan untuk pembangunan jaringan baru maka kebijakan Pemkot Kupang untuk menertibkan patut dipertimbangkan secara matang,” ucap Jabir Marola, Senin 19 Januari 2026.

Menurut Jabir, polemik air bersih di Kota Kupang bukan tentang persaingan bisnis, namun terkait dengan target layanan negara dari pemerintah daerah yang imbangan atas kebutuhan dasar masyarakat.

Pemkot Kupang kata Jabir, harus mengakui, bahwa ada kekurangan dalam aktivitas pengawasan eksplorasi dan eksplorasi tanah.

Ia menyarankan Pemkot Kupang sebaiknya berpikir untuk membentuk regulasi atau Peraturan Daerah tentang Eksplorasi Air Tanah agar bisa mengatur pengolahan air bersih yang dijadikan bisnis oleh swasta dan juga Perumda.

Jabir menambahkan, Pemkot Kupang sebaiknya tidak tergesa-gesah untuk bertindak karena warga Kota Kupang masih mengalami kekurangan ketersediaan air bersih.(X)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *