Ket Foto.Nampak masyarakat desa Fatumnutu diterima Komisi 1 DPRD TTS
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE- Sefnat Bahael, Calon Kepala Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen Kabupaten TTS, diadukan ke DPRD TTS. Calon incumbent tersebut diadukan oleh warganya karena diduga kuat melakukan pungutan biaya saat mengurus mutasi dokumen kependudukan.
Mantan Kepala Desa Fatumnutu yang masa jabatannya baru berakhir pada 30 Juni 2022 pekan lalu itu, diadukan oleh bapak mantunya Fransiskus Nau bersama sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga lainnya.
Saat datang mengadu, masyarakat Desa Fatumnutu diterima oleh anggota Komisi I DPRD TTS, Thomas Lopo, Yudi Arifus Selan dan Ratna Talidodo diruang Komisi I DPRD TTS, Rabu (6/8/2022).
Tokoh masyarakat, Trianus Nabunome pada kesempatan tersebut mengatakan dimasa kepemimpinan Sefnat Bahael, masyarakat Desa Fatumnutu merasa sakit hati karena pelayanan Kades tersebut tidak adil.
Hal ini menurut Trianus, masyarakat yang hendak mengurus dokumen mutasi penduduk, dipungut biaya dengan nilai yang bervariasi.
Ia mencontohkan,jika mengurus mutasi penduduk dari Kota Kupang kembali ke Fatumnutu harus menyetor uang senilai Rp 450.000 hingga Rp 500.000 sedangkan dari Kalimantan kembali ke Fatumnutu harus menyetor biaya sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000.
Calon Kades Fatumnutu incumbent tersebut beralasan pungutan biaya tersebut sebagai tanda ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS.
“dia (Sefnat Bahael) pungut biaya dari warga yang urus mutasi. Biaya tersebut bilang mau ucapan terimakasih kepada Bapak Kadis Dukcapil,”Ucap Trianus.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, Anggota Komisi I DPRD TTS Thomas Lopo mengatakan pihaknya tidak langsung menyimpulkan secara sepihak.
Dikatakan,Komisi I DPRD TTS akan berbagi tugas untuk melakukan klarifikasi. Ada yang akan klarifikasi ke Camat dan juga akan mendatangi Desa Fatumnutu.
“Kami dari Komisi I akan datang ke Desa Fatumnutu untuk klarifikasi. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan secara sepihak,”Ucapnya.
Kepada Trianus Nabunome bersama masyarakat lainnya, Thomas meminta agar mengantar warga masyarakat yang hendak mengurus mutasi agar dirinya membantu, karena semua urusan di Disdukcapil TTS itu tanpa pungutan biaya sepersen pun.
“bawa mereka datang untuk kita bantu urus, karna masyarakat dilayani dokumen kependudukan oleh Disdukcapil TTS secara gratis tanpa biaya sepersen pun,”Katanya.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan Kadis Dukcapil TTS bersama jajarannya bekerja sesuai undang-undang. Tidak ada pungutan biaya, karena mereka sudah dibayar oleh negara untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Fatumnutu, Sefnat Bahael yang juga calon incumbent ketika dikonfirmasi membantah informasi informasi tersebut.
Menurutnya, pengaduan terkait pungutan biaya urusan administrasi mutasi penduduk itu tidak benar. Sebab, selama ini dirinya tidak pernah datangi Disdukcapil TTS.
“Saya tidak pernah ke Capil. Saya tidak pungut biaya mutasi dari Kalimantan ke Fatumnutu dan juga dari Kupang. itu tidak benar,”kata Sefnat. (Tim).
Saya punya adik juga pernah urus dan dipungut biaya jadi jgn bantah putar balik