kupangonline.com, Kupang – Bercermin dari kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami oleh para pelajar dari sejumlah sekolah di Kota Kupang, Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Seperti masalah keracunan MBG di SMP Negeri 8 Kupang, masalah yang ditemukan itu MBG yang dibagikan kepada para pelajar itu konsepnya Makan Siang.
Dalam hal ini, MBG yang telah diantar ke sekolah, masih ada jeda waktu menunggu sampai jam makan siang barulah MBG tersebut dibagikan dan kemudian dikonsumsi oleh para pelajar.
Akibatnya ratusan pelajar mengalami keracunan makanan dan sebagian diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Demikian juga sekolah lainnya juga mengalami kejadian serupa, dan hal ini disebabkan karena petugas Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) belum pernah mendapatkan Pelatihan Pengolahan Makanan Sehat.
Namun saat ini, Dinkes telah meminimalisir kasus maupun keluhan terhadap MBG dengan cara memberikan Pelatihan Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi penjamah atau penyedia SPPG atau pengelola MBG.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati didampingi Sanitarian Ahli Muda, Maria Silfiana, dan Sanitarian Penyelia, Gunther Beo, saat ditemui kupangonline.com, Rabu (18/2/26).
drg. Retnowati menjelaskan untuk makanan yang telah dimasak, harus segera dikonsumsi dalam jangka waktu kurang dari empat jam, sebab dalam waktu satu menit saja, makanan tersebut sudah mengalami oksidasi atau perubahan unsur zat kimia.
Demikian pula kegiatan pengiriman atau distribusi MBG juga membutuhkan waktu yang cukup agar makanan yang sampai ke tangan penerima manfaat kondisinya tetap layak konsumsi
“Aturan keamanan pangan bagi makanan siap saji dalam jangka waktu 7-8 jam harus dipanaskan sehingga tidak basi, sedangkan untuk makanan kemasan atau farmasi memiliki jangka waktu konsumsi yang lebih lama,” jelas drg. Retnowati.
Khusus untuk makanan MBG yang menggunakan bahan baku segar, pengolahan harus kurang dari lima jam harus kurang, demikian juga setelah dimasak, kemudian didistribusi harus dikonsumsi dalam jangka waktu maksimal empat jam.
“Artinya petugas SPPG harus berburu dengan waktu karena jangka waktu dalam menyediakan MBG, distribusi, hingga dikonsumsi dalam jangka waktu kurang dari empat jam saja, karena jika lebih dari itu, kondisi makanannya sudah mengalami oksidasi dan mudah rusak serta tidak layal lagi dikonsumsi,” tegas drg. Retnowati.
Terhadap MBG yang telah distribusikan, pihak sekolah penerima Program MBG wajib memiliki seorang penanggungjawab atau Organilab lapangan yang bertugas memastikan MBG layak konsumsi.
“Petugas Organilab harus melakukan pengecekan terhadap fisik makanan, bau dan memastikan rasa makanan tetap baik sebelum dikonsumsi oleh para pelajar, dan semua itu sudah berjalan dengan baik dan diterapkan oleh 34 SPPG di Kota Kupang yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis, dan terbukti hingga saat ini, permasalahan MBG sudah ditangani dengan baik” ujarnya.
Untuk diketahui, tercatat 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Demi mengantongi SLHS, setiap SPPG wajib penuhi syarat antara lain memiliki Dokumen MoU, dan SK untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat. (tia)












