BeritaHukrim

Di TTS, Suami Tega Habisi Istrinya dan Bakar Jazad korban Gara gara Ayam

1
×

Di TTS, Suami Tega Habisi Istrinya dan Bakar Jazad korban Gara gara Ayam

Sebarkan artikel ini

Ket Foto. Nampak polisi sedang melakukan olah TKP.

Laporan Reporter SUARA TTS.Com.

SUARA TTS.COM | SOE – Imanuel Nau (63), warga kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tega menghabisi nyawa sang istri, Yosina Selan (60) hanya gara-gara persoalan ayam. Pelaku yang kesal terus dimarahi korban karena menitipkan ayam kepada Saul Tkela, menghajar korban dengan menggunakan kayu kabesak hingga tewas. Mirisnya, usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti aksi terkutuknya, pelaku membakar mayat sang istri.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada SUARA TTS.COM menceritakan kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kasus pembunuhan itu bermula pada 16 April 2022, sekitar pukul 16.00 wita. Dimana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela. Dimana, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.
Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut. Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.
” Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas,” ungkap Maks, Senin 2 Mei 2022.


Setelah korban tewas lanjut Maks, pelaku lalu mengambil daun gewang dan kayu kering disekitar kebun untuk menutup tubuh korban. Untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku kemudian membakar mayat korban. Bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar diambil dan dipindahkan oleh pelaku sekitar 50 meter ke bawah pohon kabesak yang masih dalam kompleks kebun.
Pada malam harinya, sisa jasad korban dipindahkan lagi dari bawah pohon kabesak keluar dari pagar kebun sekitar 25 meter dan disimpan di bawah pohon mangga.
Berselang 3 hari, pada 20 April 2022, pelaku datang mengecek jasad korban yang disimpan di bawah pohon mangga dan tersisa tulang paha dan pinggul.
Kemudian pelaku mengambil sisa tulang tersebut dan dibuang ke dalam sumur kering yang jaraknya sekitar 20 meter. Sumur tersebut berukuran lebar bibir sumur 180 CM, dalam 280 CM dan ditutup dengan pelepah gewang.

Ket Foto. Nampak Lokasi penemuan jazad korban.
” Ada bagian tubuh korban yang tidak habis terbakar (tulang paha dan pinggul) di buang pelaku ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak perbuatan pidananya tersebut,” ujar Maks.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batu putih agar keluarganya tidak menaruh curiga.
Setelah dicek, ternyata korban tak berada di rumah orang tua korban. pihak keluarga korban dan keluarga pelaku sempat melakukan upaya pencarian. Mirisnya, sang pelaku berpura-pura ikut melakukan pencarian tersebut.
Karena tak kunjung ditemukan, pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Amanuban Selatan pada 28 April 2022.
Oleh Anggota Polsek, Keluarga disarankan untuk mengecek kembali ke rumah keluarga yang belum dicek.
Karena merasa curiga dengan sikap pelaku selama upaya pencarian, pada 30 April 2022, pelaku diantar oleh keluarga ke Polsek Amanuban Selatan untuk diamankan sementara waktu.
Berdasarkan hasil intrograsi yang dipimpin langsung Kapolsek Maks dan didampingi Kanit IK BRIPKA Kristian Asa dan Kanit Sabhara BRIPKA Kela Nope, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
Setelah mendapat keterangan pelaku, Kapolsek Maks langsung memimpin anggotanya menuju TKP guna melakukan pengembangan dan mencari barang bukti.
Setelah menemukan bukti, Polsek Amanuban Selatan langsung berkoordinasi dengan Polres TTS guna melakukan identifikasi dan olah TKP.
Dari hasil olah TKP ditemukan tumpukan abu bekas pembakaran dan sisa-siaa pembakaran tulang manusia yang dalam kondisi hangus.
Anggota juga menemukan tulang pinggul dan paha korban yang dibuang pelaku ke dalam sumur.
” Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres TTS guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (DK).

Respon (3)

  1. Hal ini berulah dari ketidak adilan,cobalah pihak berwajip sy sebagai pribadi,sy harap agar klau bisa tutup yg namanya miras.karena miraslah yg membuat manusia normal menjadi tidak normal.
    Sy harap pihak polisi kerjasama dgn pemerintah setempat agar tutup miras di NTT TTS.terlebih daerah terkait.

  2. Hukum dia kalau bisa kasi penjara seumur hidup manusia bgitu kalau di biarkan naanti plajaran buat yg lain jdi tolong bpk polisi tindak tegas triksish uisneno nokan kit oke”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *