Uncategorized

Dalam Sidang Makamah Konstitusi (MK) Sengketa Pilkada Kabupaten Belu Dilanjutkan Oleh MK

0
×

Dalam Sidang Makamah Konstitusi (MK) Sengketa Pilkada Kabupaten Belu Dilanjutkan Oleh MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Kupang Online.Com– Dalam hasil Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar sidang pleno terbuka, Rabu (5/2/25), untuk mengucapkan putusan dan ketetapan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.

Dengan dari dalam 55 perkara yang dijadwalkan pada sesi siang pukul 13.30 hingga 17.30 WIB, sebanyak 48 perkara telah mendapatkan putusan atau ketetapan, sementara tujuh perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.

” Tujuh perkara yang akan memasuki sidang lanjutan adalah:

1. Perkara No. 195 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

2. Perkara No. 28 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah.

3. Perkara No. 73 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Siak, Riau.
4. Perkara No. 81 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Berau, Kalimantan Timur.

5. Perkara No. 183 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Pamekasan, Jawa Timur.

6. Perkara No. 93 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara.

7. Perkara No. 100 PHPU Bupati 2025 – Sengketa Pilkada Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur.
” Sidang lanjutan untuk perkara-perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Kepaniteraan MK akan mengumumkan jadwal resmi dalam waktu dekat.

AgendaSidang lanjutan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan ahli.

Mahkamah menetapkan batas maksimal empat saksi atau ahli untuk masing-masing pihak dalam setiap perkara.

Semua saksi dan ahli harus didaftarkan dengan identitas lengkap dan ringkasan materi yang akan disampaikan, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang berlangsung.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak akan ada lagi penambahan bukti atau proses inzage (pemeriksaan berkas perkara).

Sidang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi dan dibantu oleh panitera pengganti Lupti Witakto Edionos.

” Para pihak, pemohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir dalam sidang pleno tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *