BeritaPemerintahan

Camat Lopo Sebut Kades Noebesa Tak Konsisten Soal Janji Bayar Denda

6
×

Camat Lopo Sebut Kades Noebesa Tak Konsisten Soal Janji Bayar Denda

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Camat Amanuban Tengah, Alfred Lopo(Kiri) dan Kepala desa Noebesa, Rikhap Jitron Akailupa (Kanan).

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Camat Amanuban Tengah, Alfred Lopo mengaku, kecewa dengan sikap Kades Noebesa, Rikhap Jitron Akailupa yang tidak konsisten dengan janjinya sendiri. Pasalnya, sesuai kesepakatan rapat pada 18 November, Kades Jitron berjanji akan menyerahkan sisa denda tahap 1 senilai 15 juta pada 16 Desember. Walaupun sudah dihubungi berulang kali untuk datang ke kantor kecamatan guna menyerahkan sisa denda kepada keluarga Kase (keluarga korban wanita yang dihamili), Kades Jitron tetap datang.

“ Keluarga Kase sudah datang di kantor pada 16 Desember kemarin, makanya kami (pihak kecamatan) kontak kades Jitron tapi dia tidak datang,” ungkap Alfred kepada SUARA TTS. COM, Sabtu 17 Desember 2022.

Karena dinilai tidak ada memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, maka Alfred akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati melalui Dinas PMD untuk bisa mengambil sikap tegas.

“ Senin Saya lapor ke Pak Bupati lewati Dinas PMD,” ujar mantan camat Kolbano ini.

Terpisah Kades Jitron yang dihubungi Senin 19 Desember 19 2022 menyebut dirinya kesulitan mengumpulkan uang sisa denda tahap 1. Dirinya baru memampu mengumpulkan uang sebanyak 10 juta.

“ Saya posisi sekarang ada di kantor camat kakak mau serahkan sisa denda tahap satu. Tapi saya bawa uang kurang. Saya hanya bawa 10 juta ini. Jadi saya mau minta tambahan waktu untuk bisa lengkapi yang 5 juta sisanya,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sesuai kesepakatan pada 18 Oktober 2022, Hari ini, Jumat 18 November 2022, Kades Noebesa, Rikhap Jitron Akailupa diagendakan menyerahkan denda adat tahap 1 senilai 25 juta kepada korban ingkar janji menikah, Adelina Kase (23). Adelina kini memiliki seorang anak perempuan hasil hubungan terlarang dengan Jitron Akailupa.

Namun dihadapan keluarga Kase, Camat Amanuban Tengah, Alfred Lopo dan Kapolsek Amanuban Tengah Ipda Bobby Dadik, Jitron Akailupa mengaku, dirinya hanya membawa uang 10 juta. Dirinya masih kekurangan 15 Juta untuk membayar denda tahap 1 sesuai kesepakatan.

Untuk diketahui bermodal rayuan janji akan dinikahi oleh Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Richard Jitro Akailupa, menghamili dua wanita sekaligus, Dina Betty (20) dan Adelina Kase. Rayuan manis tersebut membuat kedua wanita tersebut menyerahkan kegadisannya kepada sang kades bejat.

Namun sayangnya usai hamil, Dina dan Adelina justru ditinggalkan begitu saja oleh sang kades. Janji manis akan dinikahi hanya sekedar janji palsu.

Tak terima dengan perlakuan sang kades, Dina melaporkan kasus tersebut ke Dinas P3A Kabupaten TTS guna mendapatkan pendamping.

Sang kades sendiri diketahui sudah menikah. Namun setahun yang lalu, ia ditinggalkan istrinya karena kerap melakukan KDRT.

Usai ditinggal sang istri, pada Agustus 2021, sang kades mulai melakukan pendekatan dengan Dina. Bermula dari menitipkan pakaian kotor agar dicuci korban, sang kades mulai menebar janji manis untuk bisa menyetubuhi korban. (DK)

Editor : Erik Sanu 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *