Berita

Caleg PSI Nomor Urut 1 Dapil NTT 4  Kabupaten Manggarai Kampanye Melibatkan ASN Manggarai

0
×

Caleg PSI Nomor Urut 1 Dapil NTT 4  Kabupaten Manggarai Kampanye Melibatkan ASN Manggarai

Sebarkan artikel ini

 

Kupangonline.com,KUPANG–  Hari ini saya “Andi Alatas”  sebagai mayarakat dari Kabupaten Manggarai melaporkan Ke Bawaslu Provinsi NTT terkait  pelanggaran kampanye oleh Calon legislatif dari partai PSI yang libatkan sertakan Aparatur Sipil Negara  badan pertanahan nasional  dari Kabupaten Manggarai Provinsi NTT.

Saya datang  Ke Bawaslu Provinsi NTT melaporkan bahwa,  Junaidin, calon legislatif Dapil 4 Propinsi NTT dari Partai PSI nomor urut 1, atas dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai ” kata  Andi Alatas  kepada media setelah melaporkan ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT, Selasa siang (19/3/24).

Saya sebagai pelapor dengan adapun uraian pelanggaran yang dilakukan saudara Junaidin dapat kami konstruksikan secara detail, sebagai berikut.

Definisi Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Dalam metode kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf a sampai  metode kampanye dapat dilakukan antara lain dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini oleh Partai Politik atau caleg partai politik tertentu setelah caleg yang bersangkutan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap oleh KPU. kampanye dimaksud satunya disebut dapat dilakukan oleh caleg untuk pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” ungkap Andi.

Dalam Pasal 56 PKPU 15 Tahun 2023 ayat ayat 1 sampai 4 memuat ketentuan pemberitaan dan penyebaran kampanye dimana pada ayat 1 berbunyi “pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

” Pada  ayat  2  berbunyi  pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud ayat 1 bertujuan untuk menyampaikan pesan kampanye pemilu kepada masyarakat.

Tambah ” Andi ” bahwa  larangan kampanye pemilihan umum sebagaimana di urai dalam pasal 72 ayat 4 huruf f berbunyi  kampanye pemilu, peserta dan tim kampanye dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara
Dari uraian 1 sampai 4 diatas jika di tarik pada dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Junaidin selaku Caleg PSI Nomor Urut 1 Dapil NTT 4 akan ditemukan korelasi yang mengarah pada pelanggaran antara lain.

Dalam hal ini,  junaidin adalah bagian dari peserta pemilu yaitu caleg Propinsi dari PSI Dapil NTT 4 yang telah ditetapkan menjadi Daftar calon Anggota DPRD Provinsi,” paparnya.

”  Karena sudah  telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap maka ini dapat disebut sebagai pelaksana kampanye dimana mengikat seluruh ketentuan mengenai kampanye sebagaimana dimaksud dalam PKPU 15 Tahun 2023.

Saya sebagai pelapor secara jelas menyampaikan bahwa tidak ada foto maupun video yang secara rigid dimana saudara junaidin melakukan kampanye dengan menawarkan visi dan misi, setidaknya dari campuran foto tidak tergambar narasi.

Tapi  ia sudah  mengajak orang memilihnya namun tetap saja secara keseluruhan saudara junaidin melakukan kampanye, dimana dari rekaman percakapan dalam komentar terjadi interaksi antara junaidin dan beberapa komentator yang meminta saudara junaidin untuk mengurus sertifikat,” pinta  Andi.

Karena , junaidin dianggap mempunyai kedekatan dengan orang pusat PSI sebagaimana disampaikan dalam tambahan bukti screenshoot terlampir dapat dianggap saudara Junaidin melakukan kampanye sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas yaitu definisi kampanye khusus pada frasa meyakinkan pemilih.

” Walaupun  tidak ada ajakan memilih, dengan membagi bagi sertifikat atau turut hadir membagi sertifikat bersama.staf BPN saudara Junaidin secara tidak langsung mencitrakan dirinya baik dan tentu saja meyakinkan pemilih bahwa dia adalah seorang penolong.

Andi, apalagi kegiatan di maksud disebarkan melalui media sebagaimana dimaksud pada point ke 3 diatas dari sini jelas ada korelasi dan terbaca niat saudara junaidin hadir di sana ada kegiatan yang terbaca sebagai kampanye terselubung.

Foto digunakan untuk memengaruhi pemilih secara visual, disebarkan pula melalui media facebook, secara jelas akan dibaca oleh masyarakat dan kepentingan elektoral pun besar, untuk diperkuat pula disiarkan melalui media menjadi nyata bahwa citra diri dibangun untuk kepentingan elektoral.

Dengan dari semua uraian diatas yang diduga menjadi pelanggaran serius adalah kegiatan bagi bagi sertifikat dimana saudara junaidin melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  sebagaimana diurai dalam point 4 diatas, dimana seorang pelaksana kampanye dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara dalam kampanya tersebut,” ucapnya.

Untuk itu bagi pelapor Point melibatkan ASN  tergambar dari foto bahwa saudara junaidin bersama sama BPN yang merupakan alat/petugas negara/ASN/ fasilitas negara berupa persona melakukan kegiatan membagi bagikan sertifikat gratis, korelasi terlihat jelas kegiatan dimaksud juga untuk menguntungkan caleg dari partai PSI yaitu”junaidin” secara politis.

Dalam tahun politik apalagi diakan sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap sebagai  DPRD Propinsi NTT tentu tidak dapat di nafikan kegiatan kampanye tersebut akan menguntungkan buat caleg tersebut.

Lanjut, Andi bahwa  “Junaidin” hadir apakah diundang atau tidak  ataupun mengundang BPN dalam bagi bagi sertifikat gratis sebagaimana terlihat dalam tangkapan foto dilihat dari kapasitasnya sebagai caleg tentu saja tidak dibenarkan mengikutsertakan ASN dalam kegiatan dimaksud yang secara jelas terbaca sebagai kampanye.

Dalam kegiatan membagi-bagikan  sertifikat dan sekaligus menyebarkan melalui media besar atau kecil akan berpengaruh terhadap persepsi publik,  dimana segala kegiatan kampanye melekat semua ketentuan berkaitan dengan semua tahapan termasuk tahapan kampanye dan larangan larangan kampanye.

”  Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat satu (1) huruf h, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye, dan secara Rigid diatur dalam PKPU 15 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 4 huruf f yang bunyinya kampanye pemilu,  peserta dan tim kampanye dilarang mengikut sertakan ASN.

Pada kesempatan terpisah kami juga sedang mengupayakan data data penerima sertifikat dimaksud, Nama Desa penerima Sertifikat dan daftar Nama Orang Penerima Sertifikat serta Tanggal penerimaan sertifikat dari BPN Manggarai untuk melengkapi Laporan kami,” tuturnya.

Namun kami masih terkendala akses untuk meminta data dimaksud kepada BPN Manggarai, juga deadline waktu untuk menyampaikan surat laporan kami ke Bawaslu NTT Namun secara substansi laporan kami menyertakan bukti bukti pendukung berupa tangkapan Gambar Facebook kegiatan tersebut yang di duga merupakan pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Apabila diperlukan kami akan menyerahkan data data tersebut pada saat dipanggil Bawaslu untuk dimintakan Klarifikasi kepada Pelapor, bukti–bukti tangkapan layar dari Media FB kegiatan bagi bagi sertifikat yang dilakukan BPN dengan Melibatkan saudara Junaidin, saya berharap Bawaslu Provinsi NTT secapatnya memanggil saudara” Junaidin”  untuk berikan keterangan kepada pihak Bawaslu  Provinsi NTT,” tegas Andi.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *