Uncategorized

Cahrli Paulus Sampaikan Alasan Bank NTT Berubah dari PT menjadi Perseroda,

8
×

Cahrli Paulus Sampaikan Alasan Bank NTT Berubah dari PT menjadi Perseroda,

Sebarkan artikel ini

Kupangonline.com,Arahntt.com-Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menyebut jika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa 03 Maret 2026.

Menurut Charlie, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.
“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie.

Ia menjelaskan jika perubahan menjadi Perseroda memiliki dua dimensi utama.
Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi daerah.

“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya.

Charlie menambahkan, dari sisi tata kelola (governance), Bank NTT saat ini sudah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi yang telah berjalan.

Meskipun begitu, perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga kontrol terhadap perusahaan menjadi lebih kuat.

Alasan lain, kata Charlie, percepatan perubahan status ini adalah terkait kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Charlie mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh Pemda hanya dapat dilakukan jika BUMD telah berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Secara administratif, kata dia perubahan ini nantinya akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.

Meski demikian, Charlie menegaskan bahwa secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas (PT) tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status “Perseroda” lebih sebagai penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap daerah(xx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *