Ket. Foto : Bupati TT, Egusem Pieter Tahun dan Anggota DPRD TTS, David Boimau.
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Langkah Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun untuk naik banding atas putusan PTUN Kupang sekaligus meneruskan tahapan Pilkades Desa Bileon dinilai oleh Anggota DPRD TTS, David Boimau hanya akan semakin memperumit masalah.
Pasalnya, jika nantinya yang memenangkan Pilkades Bileon pada 25 Juli mendatang orang lain, tapi di sisi lain Awaludin Isu terus memenangkan gugatan sampai ke tingkat kasasi, maka masalah siapa yang akan menjadi Kepala Desa Bileon semakin rumit.
Oleh sebab itu, David mendorong bagian hukum Pemda TTS Untuk memberikan pertimbangan hukum yang masuk akal dan tidak memperumit masalah tersebut. Jika pemda TTS mau naik banding atas putusan PTUN Tersebut, maka sebaiknya tahapan Pilkades Bileon dihentikan.
“ ini kalau yang menang Pilkades nanti orang lain, di sisi lain Awaludin Isu menang gugatan sampai kasasi, terus siapa yang nanti Bupati lantik jadi kepala desa? Jangan membuat masalah yang sudah mau selesai jadi tambah panjang. Ini hanya buat ribet saja. Kalau mau naik banding silakan, tapi tahapan Pilkades Bileon dihentikan dulu biar tidak jadi ribet ke depannya,” ungkap David kepada SUARA TTS. COM, Minggu 24 Juli 2022.
Menurut David, Putusan Majelis hakim PTUN diambil setelah melakukan kajian atas bukti-bukti dan fakta selama persidangan. Selain itu masih menurut David, majelis hakim merupakan para alih hukum dan profesional di bidang hukum sehingga keputusan yang diambil seharusnya dikaji secara baik oleh Pemda TTS sebelum memutuskan untuk naik banding.
“ kalau di Provinsi saja kalah, saya ragu mau menang di tingkat banding. Alangkah baiknya, jika putusan PTUN Kupang dieksekusi saja. Awaludin Isu juga merupakan anak daerah dan “dilahirkan” melalui proses demokrasi yang sah. Lalu kenapa enggan untuk lantik? Kasih dia kesempatan untuk memimpin desa Bileon, apanya yang salah,” tanya David.
Diberitakan sebelumnya, – Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan banding atas putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Awaludin Isu.
“ kita naik banding atas putusan tersebut,” tulis Bupati Tahun dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM, Sabtu 23 Juli 2022.
Terkait lanjutan tahapan Pilkades Desa Bileon, Bupati Tahun menyebut, tahapan pemungutan suara akan tetap dilakukan pada Senin mendatang. Seluruh logistik telah didistribusikan, dan pemungutan suara akan tetap dilakukan.
“ Pilkades Bileon lanjut terus, logistik sudah didistribusikan tadi,” ujarnya.
Terpisah, Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, pihaknya menghormati dan menaati putusan PTUN Kupang tersebut. Tim kuasa hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang kepada Bupati. Dirinya menunggu arahan Bupati terkait kelanjutan tahapan Pilkades Bileon.
“ kita tunggu arahan pak bupati, apakah pemungutan suara pilkadea Bileon tetap dilakukan atau dihentikan. Tim hukum sedang melaporkan putusan PTUN Kupang ke Bupati,” sebut Nikson.
Diberitakan sebelumnya, Kades Bileon Terpilih hasil Pilkades Tahun 2021, Awaludin Isu berhasil memenangkan gugatan atas Bupati TTS di PTUN Kupang. Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon. Dimana SK tersebut menganulir kemenangan Awaludin dan memerintahkan dilakukan Pilkades ulang di tiga desa tersebut pada tahun 2022, termaksud Bileon.
Dalam putusnya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh permohonan dari penggugat, menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon. ( DK)
Editor: Erik Sanu