Berita

Buntut Kasus Hamili Anak Orang, Kades Noebesa Dipanggil Komisi 1

1
×

Buntut Kasus Hamili Anak Orang, Kades Noebesa Dipanggil Komisi 1

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Kepala Desa Noebesa, Rikhap Jitron Akailupa.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Komisi 1 DPRD TTS telah mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Rikhap Jitro Akailupa. Panggilan ini terkait ulah bejat sang kades yang menghamili dua wanita sekaligus.

“ Hari ini kita keluarkan surat panggilan untuk kades Noebesa, Jitro Akailupa. Panggilan ini terkait kasus dua wanita yang dihamili Kades Jitro,” ungkap Uksam kepada SUARA TTS. COM, Kamis 3 November 2022.

Selain memanggil Kades Noebesa lanjut Uksam, Komisi I juga melayangkan surat panggilan untuk Bendahara Desa O’of, Jekson Faot, Camat Kuanfatu, Susten Sesfao dan Kasat Pol PP, Yopi Magang.

Susten dipanggil terkait kasus asusila sedangkan Kasat Pol PP dipanggil terkait adanya pengaduan dari sejumlah linmas yang diduga insentifnya tidak dibayarkan.

“ Untuk kasus asusila, selain Kades Noebesa, Camat Kuanfatu juga kita panggil karena tersangkut persoalan yang sama. Sedangkan untuk Satpol PP, ada pengaduan dari sejumlah Linmas yang mengeluh insentifnya belum dibayarkan,” terang politisi PKP ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mempertanyakan sikap Pemda TTS yang seakan diam saja dengan kasus asusila Kepala Desa Noebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Rikhap Jitro Akailupa. Dimana Jitro diketahui menghamili dua wanita sekaligus, padahal Jitro diketahui sudah memiliki istri.

“ Ini ada apa, kenapa kepala desa bejat model begitu tidak diberikan hukuman tegas. Kok seperti dibiarkan saja. Seharusnya kepala desa amoral seperti itu harus dipecat,” ungkap Usfunan dengan nada tegas.

Oleh sebab itu lanjut Usfunan, dirinya meminta kepada Bupati Tahun untuk segera memecat atau memberhentikan Jitro Akailupa dari jabatan kepala desa. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah sekaligus menjadi peringatan tegas bagi kepala desa maupun perangkat desa agar tidak melakukan perbuatan yang sama. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *