Ket Foto.Kepala Dinas PMD TTS, Nikson Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.
SUARA TTS. COM | SOE – Ternyata, jumlah desa yang dana desanya hangus bukan hanya 42 desa, tetapi 46 desa. Ke-46 desa tersebut terlambat melakukan posting persyaratan pencairan dana desa pada aplikasi hingga berujung tak dicairkannya dana desa untuk 46 desa tersebut.
Menurut Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni, dari total keseluruhan dana desa, ada 40 persen yang bisa tetap dicairkan yaitu item BLT dan Siltap. Sedangkan 60 persen sisanya yaitu untuk pemenuhan protein 20 persen, Covid 8 persen dan 32 persen prioritas penggunaan lainnya tidak bisa dicairkan sebagai dampak dari keterlambatan posting.
Terkait total anggaran 46 desa yang tidak bisa dicairkan, Nikson mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Namun nilainya disebut mencapai puluhan miliar.
“ bukan 42 desa, total ada 46 desa yang terlambat melakukan posting. Nilai keseluruhan masih didata bidang keuangan,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Senin 27 Juni 2022.
Nikson akhirnya membeberkan alasan dari keterlambatan posting. Dijelaskan Nikson, karena kabupaten TTS masuk dalam kategori kabupaten miskin ekstrim. Maka pemerintah pusat pada tahun ini memberikan syarat tambahan untuk pencairan dana desa.
Dimana sesuai PMK 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa. Khusus untuk Kabupaten yang masuk kategori miskin ekstrim maka dikenakan syarat tambahan untuk pencairan dana desanya yaitu, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap 1 Tahun 2021, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap II tahun 2021, Laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2020 dan Laporan konvergensi stunting tahun 2020.
Nikson menyebut, pemerintah desa kesulitan membuat SPJ penggunaan dana desa tahun 2021. Salah satu penyebabnya menurut Nikson, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu belum lama ini inspektorat telah melakukan klatifikasi awal ke 56 desa yang kesulitan membuat SPJ dana desa tahun 2021. Dalam klarifikasi awal tersebut ada 12 desa yang kesulitan membuat SPJ Dana Desa tahun 2021 sehingga akan dilakukan audit pendahuluan. Sedangkan sisanya sudah bisa menyelesaikan SPJ dana desanya. Jika dari hasil audit pendahuluan nantinya ditemukan adanya kendala pemerintah desa dalam membuat SPJ, maka akan dilakukan audit rincian untuk mengetahui alasan pasti pemerintah desa tidak bisa membuat SPJ.
Ke-12 yang belum menyelesaikan SPJ Dana desa tahun 2021 yaitu: Desa Pene Selatan, Oeuban, Leloboko, Tumu, Tliu, Besnam, Fae, Nunbena, Haubeti, koloto, Lotas dan Desa Haumenbaki.
“ dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban ini ada di desa. Ini mereka (pemerintah desa) pakai uang habis kesulitan untuk buat SPJ. Bahkan ada dua desa, Pene Selatan dan Haumenbaki datang hanya badan saja, tidak bawa dokumen apa-apa. Ada juga pemerintah desa yang kita panggil tidak mau datang. Inilah kendala yang kita hadapi,” ujar Nikson.
Sebagai Kepala Dinas PMD, Nikson mengakui dirinya tidak tegas dalam memberikan pembinaan kepada para kepala desa atau perangkat desa yang bermasalah. Selain itu, diakuinya Dinas PMD juga mengalami kekurangan SDM untuk melakukan evaluasi maupun asistensi.
“ kalau kita mau melihat persoalan keterlambatan posting ini, maka mari kita lihat secara keseluruhan. Mulai dari awal proses hingga sampai ke posting. Kita lihat semua komponen dengan tupoksi masing-masing. Kendalanya ada dimana, mandeknya ada dimana. Namun sebagai Kadis PMD mungkin kekurangan saya adalah kurang tegas,” sebutnya.
Pemda TTS dikatakan Nikson telah bersurat ke Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu untuk meminta Dispensasi sehingga dana desa untuk ke-46 desa tersebut bisa tetap dicairkan. Selain bersurat dikatakan Nikson, Bupati TTS, Egusem Tahun langsung berkunjung ke Dirjen Perimbangan keuangan guna meminta dispensasi.
“ kita masih berupaya untuk meminta adanya dispensasi untuk ke-46 desa ini. Pak Bupati juga langsung turun tangan untuk meminta dispensasi ini,” pungkas Nikson.
Diberitakan sebelumnya, Polemik Pilkades serentak belum mereda, kini Pemda TTS diperhadapkan dengan masalah baru terkait pencairan dana desa. Tak tanggung-tanggung dana desa di 42 Desa di Kabupaten TTS hangus karena terlambat melakukan posting.
Untuk diketahui batas akhir untuk melakukan posting sendiri pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 00.00 WITA. Dan hingga batas waktu tersebut, 42 desa di kabupaten TTS belum melakukan posting.
Bupati TTS, Egusem Tahun menbenarkan adanya 42 desa yang terlambat melakukan posting. Oleh sebab itu, dirinya akan menyurati Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu untuk meminta Dispensasi supaya Dana Untuk 42 Desa bisa tetap dicairkan.
“ Kita akan bersurat untuk meminta dispensasi agar 42 desa yang terlambat melakukan posting dana desanya bisa tetap dicairkan,” tulis Bupati Tahun dalam pesan WhatsApp yang diterima SUARA TTS. COM, Jumat 24 Juni 2022. (DK).
Editor.Erik Sanu
Kalau bisa dari inspektorat turun langsung ke desa tumu untuk mengaudit bendahar sama kepala desa sebab dana stunting 70an juta,,,,,dana covid 70an juta dan dana untuk bantuan rumah kepada masyarakat sampe sekarang tidak tau di kemanakan
Keterlambatan posting juga harus diakui jika server milik Pemerintah dalam hal ini PMD hanya 2 saja, sehingga membuat antrian panjang saat proses berlangsung.
Mengapa tidak diperhitungkan sebelumnya?