BeritaHukrim

Bocah 6 Tahun Di TTS Jadi Korban Pemerkosaan, Mengeluh Sakit Pada Alat Kelamin

12
×

Bocah 6 Tahun Di TTS Jadi Korban Pemerkosaan, Mengeluh Sakit Pada Alat Kelamin

Sebarkan artikel ini

Ket. Foto : Nampak ibu Mawar sedang melihat korban yang sementara tertidur di rumah perlindungan korban milik Dinas P3A Kabupaten TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota.

SUARA TTS. COM | SOE – Bocah 6 tahun di TTS, sebut saja Mawar menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh DL (16) yang berpangkat om kandungnya. Akibat pemerkosaan tersebut, Mawar mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminya.

Ibu kandung Mawar yang ditemui SUARA TTS. COM, Senin 28 November 2022 di rumah perlindungan Dinas P3A menceritakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis 24 November lalu. Kejadian naas itu bermula ketika korban dititipkan di rumah nenek korban Marselina Taek karena ibu korban harus berangkat ke kupang.

“ Saya harus ke Kupang sehingga korban saya titipan di rumah nenek bersama adik korban. Pelaku juga tinggal di rumah tersebut,” ungkap ibu Mawar.

Pada Kamis Sore lanjut Ibu Mawar, ketika korban sedang belajar bersama adiknya, datanglah pelaku yang langsung menggendong korban dan membawa korban ke dalam kamar. Di dalam kamar itu pelaku melakukan aksi bejatnya.

“ Dia gendong paksa anak saya masuk ke dalam kamar baru memperkosa anak saya,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku tersebut sempat dilihat oleh adik korban. Namun karena masih kecil, adik korban tidak bisa berbuat apa-apa.

“ adik korban lihat pelaku meniduri korban. Korban hanya bisa menangis sambil menahan rasa sakit,” tuturnya.

Kasus tersebut baru terbongkar ketika Jumat malam, ibu Mawar menjemput korban. Awalnya korban tidak menceritakan kejadian tersebut karena takut. Namun adik korban menceritakan jika pelaku menindih korban dalam kamar.

Saat dipaksa, korban akhirnya menceritakan kejadian naas tersebut.

“ Anak saya mengeluh sakit pada alat kelamin dan pinggangnya. Saya ada gosok pakai minyak kelapa,” terangnya.

Mendengar kejadian tersebut, ibu Mawar sempat meminta konfirmasi dari pelaku, namun pelaku membantah hal tersebut.

Kendati pelaku tidak mengaku, ibu Mawar tetap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“ pelaku bantah semua tapi saya tetap yakin terhadap pengakuan anak saya. Saya sudah laporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta pendampingan dari Dinas P3A dan Plan,” pungkasnya. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *